Disinggung Soal Penimbunan, Kadis LH dan Kadis PUPR Bintan Kompak Bungkam

Bintan, jejakkeadilan.com – Kegiatan penimbunan lahan milik Songku di wilayah RT 03/ RW 04 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, tepatnya disamping SPBU KM 25 jalan Nusantara diduga belum memiliki izin.

Melalui pesan singkat Whatsapp, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Bintan, Indra Hidayat, SE menegaskan bahwasannya ada dari pihak Songku berkoordinasi terkait perizinan.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah arahkan untuk mengurus izin, kita akan cek lapangan dan keberadaan di lapangan, jika belum memiliki izin seperti yang diberitakan, maka kami akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha untuk segera mengurus izinnya sesuai ketentuan,” ungkap Indra, Kamis (05/01/2023).

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi, S.STP., M.H membantah tanggapannya yang dimuat disalah satu media online yang mengatakan bahwa penimbunan yang menggunakan tanah diwilayah itu sendiri seperti yang terjadi di KM 25 Kijang tepatnya didepan TPU tidak membutuhkan izin adalah keliru.

“Terkait statemen klarifikasi yang masuk ke saya, hanya menanyakan mekanisme saja, tidak menyebut lokasi punya siapa dan dimana,” ungkap Alfeni kepada wartawan.

Selanjutnya kata Alfeni, berkaitan dengan perizinan sesuai prosedur yang diakomodir oleh DPM PTSP kabupaten Bintan adalah kegiatan penyedia lahan dengan KBLI 43120.

“Itu kegiatan dalam rangka usaha, kalau tidak ada jual belinya (pasir urug) bukan menjadi ranah perizinan berusaha. Makanya cuma penataan lahan,” jelasnya.

Alfeni mengungkapkan, bahwa kegiatan penataan lahan yang berada di dalam satu hamparan lahan yang sama dengan kepemilikan lahan yang sama juga maka tidak diranah DPM PTSP Bintan, namun berada dalam kegiatan bukan KBLI.

“Pemrakarsa silahkan ke Dinas Lingkungan Hidup urus izin lingkungan, Dokumen lingkungannya tetap diperlukan melalui UKL UPL,” tegas Kabid DPM PTSP ini, Jumat (13/01/2023).

Alfeni juga mengatakan, berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi penimbunan tersebut akan dibangun Pabrik Pengalengan Ikan sesuai pernyataan Camat Bintan Timur, Muhammad Sofyan adalah ranah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bintan.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bintan, Aprizal Bahar dan Kepala Dinas PUPR kabupaten Bintan ketika dihubungi mengenai pengurusan Dokumen Lingkungan kegiatan penimbunan lahan Songku tersebut, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *