Rejang Lebong, jejakkeadilan.com– Seorang pemuda berinisial BY (47) warga kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong (RL) ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres RL lantaran menjadi pengedar narkoba.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., melalui IPTU Cahya Prasada Tuhuteru S.Trk., M.H., didampingi Kasie Humas IPTU Bertha Anggraini dalam press conference hari ini (18/01/23) menyampaikan, tersangka BY ditangkap berikut 17 paket sabu.
Penangkapan BY setelah polisi menerima laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Air Meles Bawah.
” Dari hasil penyelidikan kami mengantongi identitas dari pelaku yang sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. ” Sampai Kasat Resnarkoba Polres RL.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, setelah di kantongi identitas pelaku pada Senin 16 Januari 2023 sekitar 15.00 WIB polisi mulai mengecek informasi masyarakat tersebut dan mengintai rumah pelaku yang dicurigainya.
Sekitar pukul 16.20 WIB polisi langsung mengerebek rumah pelaku, dan pelaku di sana sedang bersantai di ruang tamu.
” Setelah berhasil kami tangkap, selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan paket sebanyak 17 paket sabu, serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu,” tuturnya.
Selain mengamankan 17 paket sabu dan uang tunai Rp 700 ribu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dari tangan pelaku.
Pelaku pun dibawa polisi ke Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara pelaku menjual barang haram tersebut dari tangan ke tangan.
“Untuk barang haram tersebut dapat di mana kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari perbuatannya, polisi menyangkakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar. (*)
1 Komentar