Bengkulu, jejakkeadilan.com– Tergiur saat melihat postingan tentang adanya bibit ayam pullet brusia 12 minggu yang dijual pada salah satu grup media sosial, Rio Susanto pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 yang lalu langsung berupaya melakukan kontak terhadap pelaku.
Kabag Ops Polresta Bengkulu Polda Bengkulu Kompol Jufri, S.IK, didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK., MH dan Kasi Humas AKP Sugiharto saat menggelar konferensi pers kemarin Kamis (19/01) menerangkan, korban yang telah melakukan tawar menawar dan menyepakati harga kemudian melakukan transfer dana sebesar Rp. 7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 03 Januari sebagai tanda jadi pembelian.
“Setelah uang ditransfer, tersangka inisial Pa (23) Alamat Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten kemudian kembali menghubungi korban sembari menyatakan tanda jadi masih kurang karena harus 50% sehingga korban pada tanggal 04 Januari kembali melakukan transfer sebesar Rp. 7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)” tegasnya.
Lebih lanjut Kabag Ops menambahkan, tersangka kembali menghubungi korban sembari menyampaikan bahwa sopir yang akan mengantar bibit ayam dari Provinsi Sumatera Barat sedang mengantar anaknya yang sedang sakit, sehingga meminta korban mengirim uang lagi untuk sewa mobil dan disanggupi dengan melakukan transfer sebesar RP. 1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Miris, bibit ayam tidak kunjung dikirim dan tersangka kemudian tidak dapat lagi dihubungi sehingga korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian yang alhamdulilah saat ini telah berhasil mengamankan tersangka pungkasnya. (*)
2 Komentar