NIAS, Jejakkeadilan.com — Terkait Pemidahan Lokasi Pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias dipindahkan sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Nias tanpa adanya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias,Ucap Ketua DPRD Alinuru Laoli. Selasa (24/01/2023).
Prihal ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias, Alinuru Laoli kepada Wartawan diruang kerjanya saat selesai mengikuti rapat bersama dengan Pimpinan pemerintah Kabupaten Nias.
Kemudian Ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli menjelaskan bahwa pembangunan RSU Pratama di Kabupaten Nias pada tahun 2022 yang lalu sebenarnya di tetapkan lokasi Pembangunannya di Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, bahkan pembangunannya sudah mulai dilaksanakan dengan kerja Pedahuluan pematangan lahan, terang Alinuru.
Seharusnya, Pemindahan lokasi Pembangunan tersebut harus ada konfirmasi di beritahukan terlebih kepada Lembaga DPRD karena yang menetapkan lokasi tempat Pembangunan RSU Pratama pada saat itu lewat sidang pembahasan di DPRD Kabupaten Nias, ungkapnya.
Alinuru Laoli saat itu sempat mengaku bahwa ia pernah menyarankan kepada Bupati Nias (Pemerintah) agar tidak bermasalah nantinya kedepan segera menyurati Lembaga DPRD untuk meminta persetujuan dan diagendakan sidang Paripurna, supaya disetujui pemindahan lokasi Pembangunan RSU Pratama itu dengan catatan ada alasan dari pemerintah dipindahkan di Desa Hilizoi, Oleh karna Bupati Nias tidak menggubris dan bahkan dia menyampaikan ke saya, dari pada itu mending dikembalikan di Pusat karena bukan Anggaran DAK dan DAU, ungkap Alinuru.
Menurutnya, Lokasi pertapakan RSU Pratama Kabupaten Nias yang sedang berjalan Pembangunannya saat ini masih belum diketahui apakah pembelian atau hibah karena proposal pengajuan pembangunan RSU Pratama sebelumnya adalah di Desa Lasara Idanoi bukan di Hilizoi.
Alinuru Laoli juga mengakui sebenar nya saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nias agak kecewa dengan Pemindahan lokasi Pembangunan RSU Pratama itu, karena kita sudah banyak buang uang masyarakat pada pembelian lahan sebelumnya, kurang lebih 1 Milyar jumlah nya tetapi kenapa tidak difungsikan, tegasnya.
Terkait dengan pembangunan RSU Pratama yang telah dipindahkan Lokasi Pembangunan nya di Desa Hilizoi itu bahwa kualitasnya Pembangunan nya tidak sesuai dengan yang kita harapkan di Kabupaten Nias, dan di bangun terlihat asal jadi saja.
Lokasi pembangunan itu pernah dikunjungi oleh Komisi II DPRD Kabupaten Nias bersama Media tetapi yang ia sayangkan terkait tidak diizinkan media masuk untuk meliput pembangunan yang sedang dibangun, Jelas Alinuru.
Itu menjadi pertanyaan besar, ada apa media tidak diperbolehkan untuk masuk ke lokasi lahan Pembangunan RSU Pratama tersebut, sehingga masyarakat Kabupaten Nias menduga ada apa.
Diakui Alinuru, Pekerjaan media memang menyampaikan informasi kepada elemen masyarakat, dan terlebih dahulu melakukan investigasi kelapangan mencari informasi, ucapnya.
Saya berencana bersama Komisi II harus meninjau kembali bagaimana pekerjaannya dan sampai dimana progresnya yang sudah dikerjakan. Jika memang tidak sesuai akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan saya sebagai ketua DPRD memberikan disposisi kepada Ketua Komisi II untuk dilaksanakan RDP dengan dinas terkait, pungkasnya.
Di tempat yang sama para awak media berusaha menemui Bupati Nias saat diminta tanggapannya diruang loby DPRD Kabupaten Nias terkait alasan pemerintah melakukan pemindahan Lokasi Pembangunan RSU Pratama tersebut. Namun, sangat disayangkan tak direspon dan terkesan menghindar.(Sudarmin Nazara)
2 Komentar