Kota Bengkulu, jejakkeadilan.com – Dua kuli bangunan di Bengkulu memiliki pekerjaan sampingan terlarang. DA (23) dan PO (25), warga Desa Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, disela aktivitas rutinnya malah diduga jalani pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Belum lama beraktivitas, kedua kuli bangunan sudah diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Kasubdit Penmas Polda Bengkulu AKBP. Agung Darmanto didampingi Kanit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKP. Agus Saputra dalam keterangan persnya, Jumat 27 Januari 2023 menerangkan kedua kuli bangunan ditangkap di kawasan Jalan Jambu Kelurahan Lingkar Timur Kota Bengkulu.
Saat itu, kedua kuli bangunan diduga tengah melakukan transaksi di salah satu warung. Saat digeledah, petugas mendapati 2 paket narkotika jenis ganja. Paket ganja tersebut, dibungkus kertas dan disimpan di dalam kotak rokok dari kedua pelaku.
“Setelah mengamankan keduanya langsung dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan dan penggeledahan di rumah salah satu tersangka kembali ditemukan 1 paket besar ganja,” sampai Agung.
Kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Untuk kepentingan penyelidikan, kedua kuli bangunan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Keduanya disangkakan sebagai pengedar. Hasil pemeriksaan, keduanya bersama-sama membeli barang dari Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Saat ini masih kita kembangkan dari mana mereka membeli,” tutupnya.
Dari tangan keduanya total diamankan barang bukti 3 paket ganja, 1 paket besar ganja, handphone dan barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (a) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
1 Komentar