Bejat, Seorang Kakek Cabuli Cucu Kandungnya Sendiri

Seluma, jejakkeadilan.com – Kasus asusila kembali pelakunya kali ini seorang kakek berinisial RA (57) dengan korban tak lain cucu kandungnya sendiri yang masih berumur 10 tahun. Parahnya, RA sudah dua kali mencabuli cucu perempuannya yang masih duduk di bangku SD tersebut. Pertama dilakukan pada tahun 2022 yang lalu.

Kronologisnya saat itu RA datang ke rumah korban dan melihat korban sedang sendirian di rumah. Karena situasinya sepi, akhirnya muncul rencana jahat kakek tersebut untuk mencabuli cucunya. Setelah melancarkan aksi pertamanya, RA kemudian memberikan uang Rp 5 ribu kepada cucunya tersebut, sebagai uang tutup mulut untuk jajan.

Bacaan Lainnya

Aksi pencabulan kedua terjadi pada hari minggu lalu (22/01/2023), RA kembali mendatangi rumah korban sekitar pukul 12.01 WIB. Dan mendapati korban hanya sendiri lagi didalam rumahnya. Hal ini menyebabkan nafsu birahi kakek tersebut kembali memuncak.

Korban yang saat itu berada di teras rumahnya kemudian ditarik oleh kakeknya untuk diajak masuk kedalam rumah dan dicabuli. Namun saat itu ada tetangga yang melihat gelagat mencurigakan dari kakek tersebut dan melaporkan kepada orangtua korban. “Pelaku sudah di amankan kurang dari 24 jam setelah kami menerima laporan dari korban dan keluarganya,” ungkapnya.

Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban. Adapun modus dari pencabulan ini. (*)