Tegal, JejakKeadilan.com– Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres Tegal) AKBP M. Sajarod Zakun, S.H, S.I.K, hadir dalam acara Penandatanganan Kerjasama/MoU Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Slawi, Selasa (31/1/2023).
Menurut Kapolres Tegal kerjasama tersebut dilakukan guna mengintegrasikan pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana secara elektronik
“Kami menyambut baik penandatangan MoU E-Berpadu agar dalam proses administrasi transparan dan akuntabel” ungkap Kapolres Tegal
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Slawi Eryusman, S.H dalam sambutannya menjelaskan mengenai E-Berpadu merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung secara terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana secara elektronik.
“Seperti pelimpahan berkas pidana, permohonan izin atau persetujuan penyitaan, permohonan izin persetujuan perpanjangan penahanan, pemohon izin besuk dan sebagainya,”kata Eryusman
Ketua pengadilan mengharapkan para stakeholder sebagai suatu sistem peradilan pidana terpadu atau CJS (Criminal Justice System) yang berada di wilayah Kabupaten Tegal ini dapat bekerja sama yang baik untuk memberikan pelayanan hukum khususnya secara administratif sehingga penegakan hukum yang berkeadilan akan dapat dirasakan oleh masyarakat para pencari keadilan.
Dalam penandatangan MoU tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Tegal, Kepala Lapas Slawi serta Kepala BNN Tegal.
(Hms/Doni Kurniawan)
3 Komentar