Meulaboh, jejakkeadilan.com, -Menjawab begitu sulitnya mendaftar Paspor melalui antrian Aplikasi Mobile Paspor (M.Paspor).
Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh membuka layanan (walk In).Masyarakat yang ingin membuat Paspor terutama masyarakat yang begitu mendesak membutuhkan dokumen perjalanan republik Indonesia yang nantinya digunakan untuk keluar negeri, berobat atau kebutuhan mendesak lainnya.
langsung kekantor antrian diterima, Jum’at (03/02/2023).
Begitu banyak keluhan masyarakat terkait sulitnya mendaftar Paspor melalui antrian (M-Paspor).
Kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Fauzi, S.H mengatakan, dengan dibukanya Layanan (Walk In) masyarakat dapat membuat Paspor dengan cara mendaftar langsung ke Kantor Imigrasi Meulaboh maupun di (UKK) Tapaktuan.
“Dengan dibukanya layanan (Walk ln) di Kanim Meulaboh didasarkan begitu banyak masyarakat bertanya bagaimana solusinya untuk pengajuan pembuatan Paspor dimana Aplikasi M.Paspor belum bisa digunakan.
Fauzi menjelaskan, Disamping itu wilayah kerja Kanim Meulaboh memiliki luas wilayah kerja 7 Kabupaten dan 1 Kota.”Tentunya harus menjadi perhatian bagi masyarakat yang sudah lama menunggu dengan jarak tempuh yang sangat jauh dan sesampai ke Kantor Imigrasi tidak bisa mendaftar dikarenakan gangguan M.Paspora maka dari itu ramah layanan langsung kekantor (walk In) antrian diterima,” ungkap Fauzi.
Permintaan paspor dimasa sekarang ini mengalami peningkatan begitu banyak orang mengurus Paspor,” setelah Covid-19 melanda.
“Sangking rame terlihat ada yang diruang tunggu ada yang diluar depan kantor dan juga didalam gedung terlihat antrian yang dipadati travelir.
Mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat maka dari itu Kanim Meulaboh dan UKK Tapaktuan buka ramah layanan masyarakat,” langsung ke kantor walk in. (*)
1 Komentar