Lubuklinggau, Jejakkeadilan.com- Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Lubuklinggau, Herdrawan didampingi Kabag Hukum, M Yasin memimpin rapat terkait pembahasan draf nota kesepahaman mengenai pelayanan hukum dan HAM di daerah, bertempat di Op Room Dayang Torek, Rabu (8//2/2023).
Kabag Hukum, M Yasin dalam kesempatan tersebut mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelayanan hukum dan HAM di daerah, diantaranya aspek pembinaan, pendaftaran, inventarisir hak kekayaan intelektual komunal, penegakan hukum hak kekayaan intelektual serta pelaksanaan sosialiasi dan pendataan atau inventarisasi status kewarganegraan masyarakat.
“Menanggapi hal tersebut, Asisten III, Herdawan meminta kepada OPD terkait agar dapat menanggapi, memberikan saran dan memahami apa-apa yang sudah dirancang dalam draft nota kesepahaman ini.
Turut hadir, Kepala Satpol PP, Walyusman, Kepala Dinas Pariwisata, H Heri Zulianta, Inspektur, H Resta Irawan Putra, Kepala Diskominfotiksandi dan M Johan Iman Sitepu.(DSP)
3 Komentar