Bengkulu Selatan, jejakkeadilan.com – Dua pria berinisial S (29) warga Jalan BLK Kelurahan Kota Medan Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Dd.Mt (31) warga Jalan Talang Padang Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, ditangkap petugas Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu pada Kamis (9/2/2023) sore.
Keduanya ditangkap petugas setelah diterimanya laporan dari koban Endri RP (26) warga Jalan Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, lantaran diduga melakukan penggelapan uang milik PT Cipna Niaga Semesta sebesar Rp 218 juta.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo dalam keterangannya Jumat (10/2/2023) mengatakan, peristiwa bermula ketika pelapor pada Sabtu (12/11/2022) lalu, melakukan audit verifikasi faktur pembelian toko. Setelah diaudit, ditemukan dugaan penggelapan oleh pelaku yang akhirnya dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan.
Berbekal dari laporan tersebut Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan pada Kamis 09 Februari 2023 sekira pukul 08.00 WIB, Team Totaici yg di pimpin Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Susilo, mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka A.S sedang berada di rumahnya, selanjutnya Team Totaici menuju kerumah tersangka dan mengamankan tersangka, dari keterangan tersangka bahwa tersangka melakukan penggelapan tersebut bersama temannya Dd.Mt
“Selanjutnya tim menuju kerumah An.Dd.Mt di kawasan Pino Raya dan mengamankan yang bersangkutan serta membawa kedua pelaku ke Polres Bengkulu Selatan guna Proses penyidikan perkaranya,” jelasnya. (*)