Bengkulu Tengah, jejakkeadilan.com– Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu, berhasilkan menemukan penyebar berita hoax di Facebook yang berisi narasi tentang adanya penangkapan pelaku penculik anak pada, Kamis (10/02/2023).
Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu, dalam hal ini Polsek Talang Empat berhasil menenemukan pelaku inisial RI, warga Kecamatan Karang Tinggi, kab Bengkulu Tengah yang memosting video pada Kamis, satu hari sebelumnya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polsek Talang Empat, pria atas nama Dicki Yoganda (48) yang ditangkap warga Desa Pondok Kubang pada Rabu, 8 Februari 2023 malam, merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sedang menyasar. Yang kemudian di sebarkan oleh saudara RI adalah penangkapan penculik anak yang sedang marak terjadi.
Setelah diamankan RI mengklarifikasi bahwa video yang disebarkan di facebook dengan narasi adanya penangkapan pelaku penculik anak tidak benar.
“Berita yang saya sebarkan pagi tadi di facebook saya itu tidak benar. Karena orang itu merupakan orang dalam gangguan jiwa bukan penculikan anak. Dari postingan ini saya minta maaf,” ujar Ri.
Sementara itu Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kapolsek Talang Empat, Suroso Risdianto, SH didampingi Kasi Humas, Aiptu. Farizal, SH, MH mengatakan atas kejadian ini menjadi pelajaran bersama untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos).
“Ini menjadi pelajaran bersama. Kita imbau agar masyarakat untuk lebih bermedsos. Silakan laporkan jika ada kejadian atau menemukan orang mencurigakan di wilayah Anda. Kami dari kepolisian siap melayani 24 jam,’’ ujar Kapolsek Talang Empat, Suroso Risdianto, S.H.
“Dengan ini kami pihak kepolisan menghimbau kepada masyarakat untuk berhati- hati dalam memposting di media sosial,” ujar Kapolsek Talang Empat, Suroso Risdianto. (*)
2 Komentar