Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Uji Materi Teknis Raperda RTRW

Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Uji Materi Teknis Raperda RTRW

Bengkulu, jejakkeadilan.com – Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melakukan rapat dalam rangka menguji materi tekhnis, substansi ke dalam pasal demi pasal pada batang tubuh Raperda RTRW.

Rapat Pansus telah dilaksanakan selama 3 hari dimulai pada Kamis (9/2/2023) pukul 14.00 WIB hingga Sabtu malam (11/2/2023).

Bacaan Lainnya

“Seluruh teman-teman anggota DPRD Provinsi Bengkulu tetap semangat dengan masa waktu pembahasan tinggal tersisa 3 hari lagi mengkritisi arah struktur ruang yang akan menjadi patokan pembangunan Provinsi Bengkulu 20 tahun yang akan datang dengan tetap mempertimbangkan kesinambungan, keberlanjutan dan kelestarian bumi raflesia yang kita cintai ini,” ujar Ketua Pansus RTRW, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.

Disampaikan Usin, Jumat kemarin Pansus RTRW Provinsi Bengkulu melanjutkan kembali pembahasan pasal demi pasal batang tubuh Raperda bersama OPD terkait dan para pihak yang berkaitan dengan pengaturan pola ruang Provinsi Bengkulu.

Pansus Raperda RTRW DPRD Provinsi Bengkulu saat menggelar rapat pada Kamis (9/2/2023)
“Pengaturan Pola Ruang dalam tata ruang Provinsi Bengkulu diatur juga dalam Raperda ini dan kembali mengujinya dalam materi tekhnis, rekomendasi tekhnis serta KLHS yang diamanahkan, Catatan-catatan yang direkomendasikan kementrian ATR/BPN menjadi acuan kami dalam menyusun pasal demi pasal ini. Seharian kami membahas dan diskor untuk melaksanakan ibadah sholat Jumat lalu kembali kami melanjutkan rapat hingga pukul 18.00 WIB,” sampai Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.

Selanjutnya, pada Sabtu (11/2/2023) pukul 14.00 WIB Pansus Raperda RTRW Provinsi Bengkulu 2023-2043 kembali melaksanakan rapat pembahasan materi substansi, Materi Tekhnis dan Batang Tubuh Raperda pada pasal demi pasal arahan zonasi Pola Ruang.

“Alhamdulillah dari siang hingga malam ini kami telah menyelesaikan pembahasan Materi dan Batang Tubuh (aturan pasal per pasal) Rancangan Perda RTRW Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2043. Perdebatan demi perdebatan baik sisi formil maupun substansi dalam rangkaian pasal Raperda disepakati sebanyak 137 Pasal dan akan kami laporkan sebagai hasil pembahasan Pansus sebagai rekomendasi kesepakatan bersama antara Gubernur Provinsi Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu yang akan menjadi syarat dalam Permohonan Persetujuan Substansi ke Kementrian ATR/BPN dalam pembahasan Lintas Sektoral untuk mendapatkan tahap akhir persetujuan Substansi,” ujar Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.

Meskipun masih banyak proses yang akan dilalui sebelum disyahkan menjadi Perda, namun Usin Abdisyah Putra Sembiring SH sebagai Ketua Pansus mewakil anggota Pansus lainnya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu dalam pembahasan Raperda ini hingga bisa diselesaikan tepat waktu.(m4)

Tinggalkan Balasan

2 Komentar

  1. Ping-balik: fake information