100 Kelompok Tani Menerima Akta Notaris Dari Bupati Nias Barat

100 Kelompok Tani Menerima Akta Notaris Dari Bupati Nias Barat
100 Kelompok Tani Menerima Akta Notaris Dari Bupati Nias Barat

NIAS BARAT ,JejakKeadilan.Com– Penyerahan Akta Notaris tersebut dilaksanakan oleh Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu bersama Sekretaris Daerah Sozisokhi Hia, SH., M.M., didampingi Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah dan para Kepala OPD, di halaman Kantor Bupati Nias Barat, Senin (13/2/2023).

Sebagai salah satu upaya pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan petani, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, menyerahkan Akta Notaris secara gratis kepada 100 Kelompok Tani di Kabupaten Nias Barat.

Bacaan Lainnya

Bupati Nias Barat mengatakan, penyerahan akte notaris kepada 100 kelompok tani secara gratis, merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah daerah dalam penguatan kelembagaan petani yang berbadan hukum melalui pembuatan akte notaris.

“Kegiatan ini untuk membantu masyarakat petani sebagai anggota kelompok tani yang belum berbadan hukum sehingga kelompok tani tersebut memiliki kekuatan hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia”, jelas Bupati.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 298 Ayat (4) dan (5), pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial, diberikan kepada lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

“Dengan adanya akte notaris kelompok tani, maka kelompok tani telah sesuai peraturan perundang-undangan dan persyaratan dalam mendapatkan bantuan/hibah dari berbagai pihak”, kata Bupati.

Bupati berharap dengan adanya legalitas kelompok tani, para petani dan anggota kelompok lebih giat dalam melaksanakan usaha pertanian sehingga perekonomian masyarakat Nias Barat semakin meningkat. (Sudarmin Nazara)

Tinggalkan Balasan