Bengkulu, jejakkeadilan.com– Meminimalisir tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polresta Bengkulu, Unit Reskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu bersama Tim Merah Putih Polresta Bengkulu berhasil mengamankan 4 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dijelaskan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kabag Ops Kompol Jufri saat press release, bahwa keempat pelaku tersebut berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polresta Bengkulu bersama Tim Merah Putih dalam waktu lebih dari 12 jam setelah kejadian.
“Berkat kerja keras Sat Reskrim Polresta Bengkulu akhirnya 2 pelaku Curas dan 2 pelaku Curat berhasil diamankan kurang dari 12 jam, keempat pelaku tersebut masih berstatus dibawah umur,” ungkap Kompol Jufri.
Sambung Kabag Ops, dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 unit Hp beserta kotak dan 1 buah kunci roda yang digunakan pelaku untuk mencongkel rumah korban.
“Untuk kedua pelaku Curas SF Dan MA terancam hukuman 12 tahun, sedangkan untuk pelaku Curat AF dan FE terancam hukuman 9 tahun,” imbuhnya.
Lanjut Kabag Ops, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kota Bengkulu harus selalu tetap waspada terhadap tindak pidana kejahatan, karena dilihat sekarang ini banyak anak-anak usia remaja atau bawah umur yang sering melakukan tindak pidana kejahatan. (*)
2 Komentar