Lampung Utara, jejakkeadilan.com– Terduga pelaku penganiayaan disertai dengan pencurian dan kekerasan (Curas) inisial CJK (27) warga Desa Negeri Ujung Karang diringkus unit opsnal Polsek Muara Sungkai.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan kejadian dan terhadap terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara. “ujarnya Senin 13/2
Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, peristiwa bermula dari korban (BY) datang kerumah kekasihnya (PT) pada Sabtu 11/2/2023 sekitar pukul 22.00 wib, korban melihat ada chatingan whatsapp di HP (PT) dari pria lain yang kemudian dibalas oleh korban BY.
Keesokan harinya saat BY sedang berkumpul bersama rekan-rekannya, didatangi oleh terduga pelaku ZK, seketika memukul bagian muka korban BY dan meminta uang Rp 150 ribu, namun oleh korban tidak diberikan.
Korbanpun dibawa oleh terduga pelaku ZK menuju area kantor pertanian di dusun Karang Indah Desa Negeri Ujung Karang.
Dilokasi tersebut sudah ada menunggu rekan ZK inisial CJK yang setelah bertemu langsung memukul wajah korban sambil meminta paksa uang Rp 400 Ribu, korbanpun tetap tidak memenuhi, sehingga terduga CKJ mengambil paksa HP milik korban, atas kejadian yang dialaminya, korban BY melapor ke Polsek Muara Sungkai.
Pihak Polsek yang menerima laporan korban langsung menindak lanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Salah satu terduga pelaku CJK berhasil di ringkus unit opsnal Polsek Muara Sungkai sehari setelah kejadian pada Minggu malam 12/2/2023 pukul 19.00 wib di jalan umum desa negeri ujung karang berikut dari padanya diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Realmi.5 warna biru dan langsung di amankan ke Mapolres Lampung Utara.
Saat ini terduga pelaku CJK tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik, terhadapnya dapat di jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 365 tentang Curas. “kata Eko (*)
2 Komentar