Empat Lawang, jejakkeadilan.com – Lantaran mengirim 1 paket jenis ganja lewat travel, seorang pemuda berinisial AS (20) warga asal Kabupaten Lintang Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto, S.Ik., MM.,Tr.Opsla saat konferensi pers hari ini (14/02/2023) mengungkapkan, tersangka AS ditangkap pihaknya pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023 sekitar pukul 22.30 wib.
” Tersangka kami tangkap di jalan semangka kelurahan panorama kecamatan singaran Pati kota Bengkulu.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si.,.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., penangkapan terhadap tersangka AS berawal adanya informasi dari travel bahwa ada paket yang mencurigakan mendapatkan informasi tersebut anggota subjek 1 melakukan penyelidikan dan mengikuti travel tersebut dan diketahui mengantar paket ke sebuah kosan yang berada di jalan semangka kelurahan panorama kecamatan singaran Pati Kota Bengkulu.
Sesampainya di kosan tersebut personil subdit 1 bertemu seorang laki-laki bernama DBS dan dilakukan interogasi diketahui bahwa paket tersebut milik seseorang yang menitipkan paket di kosan DBS.
Setelah melakukan penyelidikan di rumah DBS Kemudian datang seorang laki-laki yang mencurigakan berinisial AS.
Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan dilakukan penggeledahan badan terhadap as tidak ditemukan barang bukti.
Akan tetapi saat melakukan pengecekan HP diketahui bahwa di dalam HP ada percakapan tentang pengambilan narkotika jenis ganja di kosan dobi dan didampingi warga dilakukan penggeledahan di kosan DBS didapati barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna putih dalam karung warna hijau dan 2 unit HP Android merk realme dan infinix warna hitam saat diinterogasi tersangka as mengakui bahwa paket tersebut memang milik dia yang dikirim lewat travel kemudian untuk mengambil paket dengan upah sebesar Rp. 500.000,-
Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menambahkan, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu paket yang dihidupkan narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna putih di dalam karung warna hijau 2 unit HP Android merk realme dan infinix warna hitam.
” Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Pungkas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. (JK)
1 Komentar