Mukomuko, jejakkeadilan.com– menyambangi kantor pengadilan agama mukomuko guna meminta tanggapan dan klarifikasi pemberitaan beberapa hari lalu terkait Oknum POSBAKUM diduga mencoreng Nama Pengadilan Mukomuko.
Dalam pertemuan tersebut pihak pengadilan agama dengan ini memberikan tanggapan dan klarifikasi sebagai berikut : Pertama, Pengadilan Agama Mukomuko menyatakan benar seorang perempuan berinisial “SF” dalam berita online torsebut pernah menjadi pihak Penggugat dalam perkara cerai gugat yang teregister dengan nomor perkara 8/Pdt.G/ 2023/PA.Mkm, yang telah diputus oleh Majelis hakim Pengadilan Agama Mukomuko pada tanggal 24 Januari 2023 dan telah berkekuatan hukum tetap serta telah diterbitkan akta cerainya pada tanggal 8 Februari 2023, sehingga tidak benar isi berita tersebut yang menyatakan surat keputusan pengadilan tentang perceraian dikeluarkan pada tanggal 13 Februari 2023;
Kedua, Pengadilan Agama Mukomuko menyatakan bahwa Posbakum adalah pihak ketiga sebagai penyedia jasa pelayanan bantuan hukum di Pengadilan Agama Mukomuko yang terikat dalam MoU setiap tahunnya, dan anggota Posbakum berstatus bukan ASN maupun PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegamai Negeri) Pengadilan Agama Mukomuko.
Ketiga, Pengadilan Agama Mukomuko dengan tegas menyatakan sangat kebeberatan dengan terpajangnya foto Plang Kantor Pengadilan Agama Mukomuko dan isi berita online tersebut yang mengaitkan perbuatan “oknum” Posbakum berinisial “R” dengan nama baik Pengadilan Agama Mukomuko. Pengadilan Agama Mukomuko tidak bertanggung jawab dengan perbuatan atau sikap dari oknum tersebut, karena terjadi di luar kantor Pengadilan Agama Mukomuko dan di luar jam kerja yang telah ditetapkan dalam MoU Pengadilan Agama Mukomuko dan Posbakum tersebut. Namun demikian, peristiwa tersebut akan tetap menjadi bahan monitoring dan evaluasi Pengadilan Agama Mukomuko terhadap Posbakum tersebut sesuai kontrak yang telah disepakati. Terang Ketua Pengadilan Agama Mukomuko.
Sejalan dengan,Young Joan Adinata, AP. SH , selaku wakil ketua lembaga bantuan hukum (LBH) yang menjalani kerja sama dengan pengadilan agama mukomuko, dalam bentuk pelayanan bantuan hukum, mengatakan.
“sangat menyayangkan kejadian ini dikarnakan opini yg ditimbulkan oleh narasumber yang tidak ingin disebutkan namany, bahwa opini tersebut tidak jelas kepastian hukumnya dan tanpa adnya konfirmasi dari pihak kami. sedikit saya tegaskan, bahwa status R didalam kelembagaan hanya sebatas staf pelyanan diposbakum yg kami tugaskan berdasarkan SK.
yg mana didalam SK tersebut sudah jelas aturan dan apa yang di lakukan R di luar jam kerja, itu tidak jadi tanggung jawab dari lembaga kami, dan pihak LBH akan melakukan tindak tegas terhadap R tersebut. Tutupnya.
Terpisah, Ketua LSM KRM Junaidi,S.AP disinggung terkait tanggapan dan klarifilasi kedua lembaga publik tersebut, menyatakan ” sah-sah saja dan lumrah perihal klarifikasi yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut dan sangat meng apresiasi pernyataan dari lembaga LBH yang akan menindak tegas anggotanya yang apabila berbuat diluar norma-norma hukum dan aturan dalam lembaga tersebut.
Perihal klarifilasi ini tentunya hal biasa dalam dunia jurnalistik dimana hal ini disebut sebagai hak jawab yang wajib ditampung oleh media yang bersangkutan sebagai bukti keberimbagan dalam pemberitaan yang juga telah diatur dalam aturan dewan pers tentunya. Dan karena semua ini adalah lembaga publik tentu semua kembali kepada penilaian publik nantinya. (*)
1 Komentar