Curi Alat Elektronik, Eks Honorer RS Jalur II Dibekuk Elang Juvi Polres Kepahiang

Kepahiang, jejakkeadilan.com – Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu mengamankan salah seorang terduga pelaku berinisia IW (41) yang merupakan eks honorer RS Jalur II atas dugaan pencurian alat-alat elektronik di rumah sakit yang sebelumnya merupakan tempat ia bekerja. Pada konferensi pers Kamis (16/2/23) Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, S.Ik M.Si didampingi Waka Polres Andi Kadesma, S.Ik, Kabag Ops AKP George Rudianto, Kasat Reskrim IPTU Doni Juniansyah, SM Dan Kanit Pidum IPDA Fredo Ramous menerangkan kronologi penangkapan pelaku IW dilakukan pada Rabu (15/2/23).

Dugaan pencurian dengan pemberatan itu terjadi di ruang akreditasi dan Poli Klinik RSUD Jalur II Rejang Lebong, yang berlokasi di Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

Bacaan Lainnya

“Tersangka ini merupakan eks honorer RSUD Jalur II Rejang Lebong, sehingga paham dengan keberadaan dan lokasi alat-alat elektronik yang memudahkan aksi curat tersangka,” terang Kapolres.

Dari keterangan tersangka IW yang juga mengaku tidak hanya mencuri sejumlah alat-alat elektronik seperti unit komputer, juga mencuri sepeda motor karyawan rumah sakit.

“Tersangka dalam pengakuannya tidak hanya mencuri alat elektronik di rumah sakit, juga pernah mencuri sepeda motor. Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara 5 tahun,” ujar Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) Unit Speaker besar, 2 (Dua) unit PC (Personal Computer) Merk MSI. 1 (satu) Unit Tape Deck, 1 (satu) Unit Television LCD berukuran 32 Inci Merk 1 (satu) Unit Printer Merk EPSON beserta kardus, 1 (satu) Unit Stabilizer perangkat elektronik merk Aceraltos.(*)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar