Komisi l DPRD Hearing Dengan DISHUB Tindak Lanjuti Polemik Bus Tidak Beroprasi

Komisi l DPRD Hearing Dengan DISHUB Tindak Lanjuti Polemik Bus Tidak Beroprasi

Bengkulu, jejakkeadilan.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur bagian Komisi l panggil Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur, buntut dari polemik kendaraan bus sekolah yang tidak beroperasi, Hearing ini laksanakan Di ruang rapat komisi l DPRD Kaur provinsi Bengkulu Senin 20/02/2023

Agenda rapat hari ini adalah rapat dengar pendapat dengan OPD terkait di hadiri oleh ketua komisi l serta anggota, Dinas Perhubungan dan Sekretaris Dewan (Sekwan) sekira 10.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Anggaran Dinas Perhubungan mencapai 1,1 miliar diantaranya suku cadang dan service sedangkan sampai saat ini belum di cairkan oleh pihak BPKPD dari bulan Januari sampai hari ini adalah anggaran BBM, akhirnya bus sekolah tidak beroperasi. Acara Hearing di pimpinan langsung oleh komisi l Deni Setiawan, S.H

Deni setiawan selaku ketua komisi l membuka acara ” mengatakan hearing ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah ‘polemik bus yang tidak beroperasi’ supaya tidak terjadi kejadian yang tidak kita inginkan di kemudian hari.

Kita berharap hasil pertemuan kita kali ini dapat menemukan titik terang agar tidak terjadi sesuatu saat nanti,supaya kedepannya pemerintah Kabupaten kaur tidak ada masalah seperti ini lagi.

Irwan Sumantri Anggota Komisi l DPRD mengatakan Terkait bus sekolah, ini harus jadi atensi dan sangat di sayangkan terkesan mengabaikan pelayanan dasar seperti bus sekolah yang beroperasi, Kita ini mitra ini terlambat info nya seharusnya dari kemaren di buat biar kita beritahu pihak
BPKPD pasti kami tuntaskan tegas Irwan ”

Kepala Dinas Perhubungan Dihan Bastari.M.TPd ” terkait Bus Sekolah tidak oprasi kendala nya Dana belum cair, alasannya beberapa kali kami mengusulkan tapi masih belum juga bisa di cairkan, di janjikan hari ini tapi di tinggalkan ke pesta

Kendaraan Bus Sekolah ini penting menyangkut umum peruntukannya seperti membawa pemain bola, anak pramuka dan haji. Dan ter Khususnya anak sekolah, kasian pak dengan anak anak di sebabkan berdasarkan aturan umur di bawah 18 tahun belum di beri izin untuk mengendarai. (im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar