JAYAPURA, jejakkeadilan.com – Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jayapura sidang dua aktivis mahasiswa Gerson Pigai Kamis Bayage akhirnya majelis hakim memutuskan untuk ditunda pada minggu depan , Selasa, 28 Februari 2023 mendatang .
Gerson Pigay dan Kamus Bayage adalah dua mahasiswa Papua yang aktif kuliah di Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang menyerahkan diri untuk mengamankan situasi keos antara masa aksi dan kepolisian saat aksi tolak KTT G-20 di Bali, pada 16 November 2022 lalu.
Sementara itu, Aliansi BEM Se-Papua juga melakukan aksi bisu atau duduki kantor pengadilan negeri jayapura dari pukul 09.00 WIT pagi, dengan tuntutan pembebasan Kawan mereka yakni Gerson Pigai dan Kamus Bayage. Massa aktivis mahasiswa menganggap kawan mereka di kriminalisasi oleh Kapolda Papua. Pantauan jejakkeadilan, Selasa, (21/2/2023)
Kuasa Hukum Gerson Pigai dan Kamus Bayage, Emanuel Gobay, menyebut, dua klienya itu adalah korban kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa.
Hal itu disampaikan, Emanuel Gobay kepada wartawan, Selasa (21/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jayapura.
“Kenapa saya katakan mereka korban, karena mereka bukan ditangkap melainkan menyerahkan diri. Waktu itu saat demo, situasi keos sehingga mereka menyerahkan diri untuk meredam situasi,” katanya.
Emanuel Gobay menyebut, pihaknya sangat sayangkan aparat kepolisian artikan bahwa mereka ditangkap.
“Sangat disayangkan itu, aparat kepolisam artikan itu ditangkap kemudian diperiksa,” ujarnya.
Emanuel menjelaskan, waktu kejadian tersebut ada 6 orang yang menyerahkan diri.
“Ada 6 orang yang serahkan diri, namun dua orang ini Gerson dan Kamus ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 orang lainya dibebaskan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari beberapa penilaian itulah menunjukan bahwa mereka adalah korban kirminalisasi.
“Ini jelas-jelas menunjukan bahwa, mereka adalah korban kriminalisasi.”
“Dengan tujuan untuk menuntup pembungkaman ruang demokrasi secara represif yang dilakukan didepan Uncen Abepura,” sambungnya.
Sebelumnya, diberitakan Dua mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap petugas dalam aksi demonstrasi menolak KTT G20 yang berlangsung ricuh di Uncen Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/11/2022) lalu. (*)
3 Komentar