Wabup Asahan Lantik Kades Antar Waktu Desa Sei Pasir

Asahan, Jejakkeadilan.com – Wakil Bupati Kabupaten Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si meminta kepada Kepala Desa (Kades) Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur yang telah dilantik untuk mengikuti aturan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya sebagai Kades.

“Ikuti aturan yang berlaku selama melaksanakan tugas, dan jaga dengan baik amanah yang diberikan masyarakat”, pesan Wakil Bupati kepada Zaharuddin Kades Antar Waktu yang dilantik di Aula Kantor Desa Sei Pasir menggatikan Almarhum Muslim, Kamis (05/01/2023)

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Wakil berpesan, Kades harus mampu mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam membangun desa, dapat berbaur ditengah-tengah masyarakat dan memberikan motivasi kepada perangkat desa serta masyarakatnya.

“Terpilihnya saudara, atas pilihan masyarakat, maka dari itu saudara harus dapat menjadi contoh yang baik kepada masyarakat. Kepada perangkat desa diharapkan dapat membantu Kades dalam menjalankan roda organisasi Pemerintahan Desa, karena tanpa adanya bantuan dari suadara, Kades tidak dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik,” ucap Wakil.

Selain itu, Wakil Bupati menghimbau kepada Kades, dalam menyusun RPJMD Desa diharapkan menyesuaikannya dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Asahan, sebagai upaya bersama untuk mewujudkan Kabupaten Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.

Tak lupa Wakil Bupati mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan, mengucapkan selamat kepada Kades Antar Waktu yang dilantik, dan berpesan semoga dapat menjalankan tugas yang diamanahkan masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Pada pelantikan tersebut terlihat juga Kadis PMD Kabupaten Asahan, Camat Sei Kepayang Timur, Forkopimcam Sei Kepayang Timur, Perangkat Desa Sei Pasir, Ketua TP PKK Kecamatan Sei Kepayang Timur, Tokoh Masyarakat, Agama, Ormas dan tamu undangan lainnya. (St)

Tinggalkan Balasan

3 Komentar

  1. Ping-balik: sunwin page
  2. Ping-balik: auto swiper