Bengkulu, jejakkeadilan.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna laporan Reses dari tujuh Dapil yang ada di Provinsi Bengkulu dan usulan Raperda Keuangan Daerah serta pajak, barang milik daerah dan retribusi daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senen (13/03/2023).
Dalam kesempatan itu ikut hadir anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi HANURA Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H.
Menurut Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H. anggota DPRD provinsi Bengkulu dari Fraksi HANURA tersebut, untuk pajak pajak dan retribusi daerah ini memang anggota DPRD di amanahkan oleh Undang-Undang sampai batas waktu Januari 2024, hanya saja untuk mempercepat dikarenakan ada penggabungan Raperda, yang mana sebelumnya ada Raperda pajak dan ada Raperda retribusi harus digabung menjadi satu Raperda atau disebut dengan Omnibus law, menjadi Raperda pajak dan retribusi daerah.
“Harapannya dengan adanya penggabungan Raperda ini dapat membuka seluas-luasnya potensi pendapatan yang ada di daerah Provinsi Bengkulu, dari objek-objek, dari kekayaan dan dari jasa atau usaha yang ada di Provinsi Bengkulu, selanjutnya penggabungan Raperda ini nanti akan diikuti oleh kabupaten dan kota” ujar Usin.
Masih dalam keterangannya, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H menjelaskan ke depannya dengan penggabungan Raperda ini akan memunculkan efektivitas, kesinambungan dan pelimpahan tehadap objek yang dikelola oleh provinsi dan kabupaten kota serta pusat. Dengan ini hasil pendapatan pajak dan retribusi daerah dapat menopang pembangunan dan kenaikan pad Provinsi Bengkulu.
“Potensi ini nanti akan diimpitalisir terhadap objek-objeknya, mana kewenangan provinsi yang belum masuk Raperda dan mana objek yang masuk akan kita berikan kepada kabupaten kota,” tutup Usin. (m4)