Anggota Bapemperda DPRD Seluma , Tenno Heika Beri Catatan Terhadap Draft Raperda

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seluma, Tenno Heika

Seluma, jejakkeadilan.com — Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seluma, Tenno Heika memberi catatan terhadap draft tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disempurnakan.

“Agar tercipta produk hukum Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas, maka tiga Raperda harus disempurnakan dulu,” kata Tenno, kemarin.

Bacaan Lainnya

Tiga draf raperda yang diminta untuk disempurnakan meliputi raperda retribusi dan pajak daerah, raperda penanaman modal pt bank bengkulu, dan raperda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

Tiga Raperda dimaksud di antaranya Raperda Retribusi dan Pajak Daerah, Raperda Penyertaan Modal Bank Bengkulu dan Raperda Lahan Pertanian.

“Retribusi pajak harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2021. Kami mengacu kepada aturan yang lama dalam penyusunan draft Raperda. Tertulis harus mencantumkan naskah persetujuan antara DPRD dan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati,” tegasnya (21/03/2023).

Kemudian untuk Raperda penanaman modal ke PT Bank Bengkulu, Tenno menyampaikan perlu ada kajian lebih lanjut terkait regulasinya, mengingat bahwa pemerintah daerah hanya diperbolehkan menanamkan modal ke perusahaan daerah.

“Kemudian untuk penanaman modal ke PT Bank Bengkulu kami mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54. Dimana dijelaskan bahwa pemerintah daerah menanamkan modal ke perusahaan daerah. Sedangkan PT Bank Bengkulu ini tidak termasuk perusahaan daerah,” tegas Tenno Heika.

Tenno mengharapkan Bagian Hukum Setda Seluma serta PT Bank Bengkulu untuk segera menelaah atau mempelajari keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Untuk segera menindaklanjuti keputusan OJK nomor 22 yang terbaru tahun 2022, tentang penyertaan modal ke Bank Umum” tegasnya.

Kemudian Raperda perlindungan terhadap lahan pertanian, Tenno menyampaikan perlunya dilampirkan PP tentang alih fungsi lahan agar tidak terjadi benturan setelah Perda ini nanti disahkan. “Dari enam draf raperda, tiga kami minta untuk disempurnakan lagi,” tegasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar