Asahan, Jejakkeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian menyerahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir kepada 65 pelaku Usaha Mikro dan 1 Koperasi yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD-KUM di Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Selasa (21/03/2023).
Buku tabungan ini diserahkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Muhilli Lubis didampingi Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan. Mewakili Kepala BANK SUMUT Cabang Kisaran dan Ketua Imtaq Kabupaten Asahan.
Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan Drs. Ilham pada laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2016 Tanggal 9 Desember 2016 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir Pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.
Ilham mengatakan, dana pinjaman bergulir yang diberikan Pemerintah Kabupaten Asahan kepada 65 pelaku usaha mikro dan 1 Koperasi sebesar Rp. 740.000.000 dengan rincian, 46 orang dengan plafond pinjaman Rp 5.000.000, 7 orang dengan plafond Rp. 10.000.000, 12 orang dengan plafond pinjaman Rp. 20.000.000, 1 Koperasi KPRI Lestari dengan plafond Rp. 200.000.000
Sementara, Muhilli Lubis mengatakan, dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. Misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya.
“Saya berharap, kepada seluruh pelaku usaha mikro dan koperasi agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik-baiknya untuk pengembangan usaha,” ujar Muhilli.
Kemudian, Muhilli menambahkan, bahwa mengembalikan dana pinjaman bergulir tersebut sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjaman, karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada koperasi dan pelaku usahan mikro yang membutuhkan. (St)
I was examining some of your blog posts on this internet site and I believe this website is very
instructive! Keep posting.Blog range