Polres Rejang Lebong Rilis Ungkap Kasus Pengrusakan Barang Dengan Cara Dibakar

Polres Rejang Lebong Saat Press Release

Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu siang hari kemarin Selasa (21/03/2023) menggelar press release keberhasilan ungkap kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dengan cara membakar kendaraan.

Bacaan Lainnya

Memimpin langsung kegiatan, Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP H. Tonny Kurniawan, S.IK, didampingi Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak dan Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Medi Azwar,SH, dalam kesempatan ini menerangkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria inisial SB (47) asal Kecamatan Curup Tengah sebagai terduga pelaku.


Hasil pemeriksaan sementara, diketahui aksi pembakaran bermula saat terduga pelaku melihat seorang wanita yang diakuinya masih memiliki ikatan pernikahan secara sah tengah bersama dengan pria lain menggunakan kendaraan sehingga diikuti sambung Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Terduga pelaku yang melihat keduanya memasuki satu rumah di Kecamatan Curup sehingga dilakukan upaya memanggil dan menggedor pintu, namun tidak diindahkan sehingga membuatnya emosi dan melakukan pembakaran kendaraan dirumah tersebut.


Penyidik saat ini masih terus melakukan pemeriksaaan untuk melengkapi berkas dengan sangkaan melanggar pasal 187 KUH Pidana termasuk mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit sepeda motor yang dalam keadaan telah terbakar pungkasnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *