Polisi Sekayu Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Hp

Polisi Sekayu Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Hp
Polisi Sekayu Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Hp

Sekayu. Polda Sumsel, jejakkeadilan.com– Hanya butuh waktu 4 jam tim opsnal unit Reskrim Polsek Sekayu menangkap Indra (25) warga balai agung kecamatan Sekayu setelah aksinya mengambil hand phone di jok sepeda motor milik korban Dahlia Yustina (42) viral di media sosial.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (24/03/2023) sekira pukul 15.30 wib di kelurahan Serasan jaya, saat korban berbelanja sayuran diwarung menggunakan sepeda motor yang saat itu diparkir dipinggir jalan.

Bacaan Lainnya

Selesai belanja korban langsung pulang kerumahnya dan baru menyadari kalau hand phone Vivo Y12 warna hitam miliknya yang disimpan di jok sepeda motor sudah tidak ada lagi.

Kemudian korban mencari tahu dilokasi saat ia berbelanja sayuran, dan saat dilihat direkaman cctv, terlihat ada seorang laki-laki berkaus hitam dengan mengendarai sepeda motor mengambil hand phone di jok sepeda motor korban, yang selanjutnya berita tersebut viral di media sosial.

Menindak lanjuti informasi yang viral di media sosial tim opsnal unit Reskrim tidak menunggu waktu lama langsung melakukan penyelidikan identitas dari pada pelaku yang tersebar di media sosial tersebut, dan setelah mengetahui bahwa pelaku adalah Indra langsung dilakukan penangkapan dirumahnya di kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sekayu Akp Suvenfri SH membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku pencurian hand phone setelah viral di media sosial.

Ya, langsung saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda Rusdy Sinuraya untuk segera mengungkap kejadian tersebut, dan Alhamdulillah sekira pukul 19.30 wib, yaitu sekira 4 jam setelah kejadian pelaku berhasil kami tangkap . jelasnya.

Untuk tersangka kita terapkan pasal 364 KUHP yaitu pencurian ringan, dan mengingat kerugian korban tidak sampai Rp. 2.500.000 dan ancaman hukuman pasal tersebut hanya 3 bulan penjara.

Sesuai dengan yang diatur pada Peraturan mahkamah agung (Perma) nomor 2 tahun 2012 tentang batasan penyelesaian tindak pidana ringan (tipiring) dan jumlah denda dalam kuhp,
maka akan kami upayakan agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice atau Keadilan restoratif yaitu sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan pelaku yang terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum. tambah suvenfri.

Intinya dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menciptakan niat dan memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana . tutupnya. (Ardiansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *