Dua Personel Polres Kaur Dipecat, Kapolres Coret Nama Keduanya

Dua Personel Polres Kaur Dipecat, Kapolres Coret Nama Keduanya

Kaur, jejakkeadilan.com – Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Eko Budiman, S.IK, M.I.K, M.Si., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personelnya, Jumat (31/3/2023) pukul 08.00 WIB.

Upacara PTDH terhadap Brigpol Hendri Agustinus dan Bripda Deni Yoansyah Pranata digelar dilapangan Satya Hans Prabu Polres Kaur.

PTDH ditandai dengan pencoretan nama keduanya dari daftar anggota kepolisian Republik Indonesia. Dua Personel Polres Kaur yang mendapat sanksi tegas PTDH yakni :

  1. Brigpol Hendri Agustinus
    Nrp 86081255 jabatan Ba
    Sat Samapta Polres Kaur
  2. Bripda Deni Yoansyah
    Pranata Nrp 94060446
    jabatan Ba Sat Samapta

Hadir dalam upacara PTDH ini para PJU, Kapolsek jajaran dan personel Polres Kaur.

“Ya, hari ini digelar upacara PTDH dua personel Polres Kaur,” ujar Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.I.K, M.IK, M.Si., melalui Kasie Humas, AKP Jhoni Silaen dalam siaran persnya.

Tinggalkan Balasan

2 Komentar

  1. Ping-balik: Uni