Lingkungan Manajemen Keuangan Syariah

Lingkungan Manajemen Keuangan Syariah
Lingkungan Manajemen Keuangan Syariah

Artikel– Bentuk Organisasi Bisnis dam Perekonomian Syariah

Dalam ekonomi Islam, ada tiga kategori organisasi yang ada: bisnis perusahaan individu,
bentuk asosiasi, dan jenis organisasi bisnis murobahah.

Bacaan Lainnya
  1. Jenis struktur bisnis yang paling mendasar, yang ditemukan di hampir setiap ekonomi
    non-sosialis, adalah perusahaan individual, juga dikenal sebagai kepemilikan
    perseorangan. Jenis bisnis ini adalah bentuk organisasi paling awal dan berfungsi
    sebagai dasar untuk pengembangan struktur bisnis yang lebih kompleks yang muncul
    kemudian, beradaptasi dengan kompleksitas masyarakat manusia dan ekonomi yang
    semakin meningkat.
  2. Persaudaraan/sirkah (perthership)
    a. Hubungan antara dua orang atau lebih yang membagi keuntungan (keuntungan)
    atau kerugian (kerugian) dari usaha atau usaha yang dijalankan sepenuhnya atau
    dari usaha atau usaha yang dijalankan.

b. Profit and loss sharing (pembagian profil dan kerugian)

c. Hak dan Kewajiban Mitra Modal

d. Pengakhiran Kerjasama

  1. Mudrobahah, Hubungan antara dua orang atau lebih dimana salah satu memberikan
    modal (investor) kepada seorang manajer (mudrobahah) untuk mengoperasikan bisnis
    melalui kesepakatan yang menguntungkan di bentuk asosiasi dan murobah jenis
    organisasi bisnis.

Jenis Akad dan Implementasi Dalam Organisasi Bisnis
Pilihan organisasi bisnis akan mempengaruhi resiko dan potensi keuntungan yang
akan dihadapi.Bagian ini akan membahas bentuk organisasi bisnis modern atau bentuk
hukum bisnis modern, seperti kepemilikan perseorangan (kepemilikan), kemitraan
perusahaan, dll.

Perusahaan merupakan salah satu bentuk inovasi modern, dan pokok-pokok legalitas
bentuk korporasi tersebut dari sudut pandang syariah akan dipaparkan secara singkat,
perbandingan berbagai bentuk organisasi bisnis juga akan dibahas, termasuk aspek-aspeknya.

  1. Harta pribadi yang terkena paparan atau risiko terbatas dan tidak terbatas karena bisnis yang dilakukan
  2. Kemudahan dan biaya penyiapan dan pemeliharaan
  3. Penilaian kelayakan komersial
  4. Kemudahan relatif untuk memperoleh dan meningkatkan modal di pasar keuangan untuk
    paparan pajak atas pendapatan bisnis
    Format bisnis yang paling pas adalah yang selaras dengan situasi yang dihadapi. Struktur
    organisasi perusahaan dapat mengambil salah satu dari tiga bentuk: pendirian individu,
    perusahaan kemitraan, atau kombinasi keduanya.
  5. Perseorangan
    Badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh satu orang dikenal sebagai kepemilikan
    perseorangan. Pertanggungjawaban penuh dari perusahaan ini terletak pada individu yang
    memiliki dan mengawasinya, secara pribadi menanggung semua risiko yang terkait dan
    mengarahkan semua operasi.
  6. Persekutuan
    Model kemitraan bisnis adalah perjanjian antara individu untuk modal dan bakat
    (keahlian mereka dalam bisnis), bisnis ini dimiliki oleh dua orang atau lebih,
    mengandung kewajiban yang tidak terbatas atas nama kemitraan bisnis bersama, jenis
    bisnis ini relatif terbatas untuk kelangsungan hidup para sekutu, karena sangat bergantung
    pada kondisi masing-masing sekutu untuk menghasilkan pendapatan usaha dan
    pendapatan pribadi untuk tujuan perpajakan. Kemitraan modern memiliki kemiripan
    dengan usaha yang dijalankan pada zaman klasik, yaitu usaha dengan pola murabahah
    dan musyarakah.
  7. Perseroan
    LLC adalah badan hukum (perusahaan terpisah dari pemiliknya) yang disebut pemegang
    saham. Menurut PSAK No. 21 tentang akuntansi ekuitas, modal PT terdiri dari saham
    dan kewajiban Persero. Jika PT telah disetujui oleh Jaksa Agung, jumlah modal disetor
    dibatasi. Dalam UU No. 40 Tahun 2007, perseroan adalah badan hukum persekutuan
    yang didirikan berdasarkan perjanjian, dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas
    saham dan memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, termasuk Dewan
    Pengawas (DPS) yang merupakan hukum Syariah, yaitu pada Bagian II Artikel Panitia
    Jurnal. Tugas Dewan Pengawas Syariah tersebut pada ayat 1 adalah menasihati direksi
    dan mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum syariah.

Tujuan Perusahaan Menurut Perspektif Islam Tujuan perusahaan syariah adalah mencapai maqasit syariah yang memiliki 5 bagian yaitu pemenuhan agama, peningkatan kualitas sumber daya manusia atau manusia, peningkatan kualitas generasi mendatang dan peningkatan kualitas keuangan.

Keberagaman Tujuan Perusahaan Karena keragaman perbedaan dalam perusahaan, perusahaan berpotensi untuk berkembang lebih cepat karena dengan keragaman yang ada, karyawan memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri melalui perbedaan yang disarankan.

Tata Kelola Perusaan Dalam Islam Sistem manajemen yang mendasarkan diri pada tanggung jawab spiritual berdasarkan prinsip-prinsip dasar keterbukaan, tanggung jawab, akuntabilitas, etika dan keandalan, yang bersifat material dan di atas segalanya ibadah.

Penulis: Nova Rianti dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Tinggalkan Balasan

1 Komentar