Mengenal Bank Syariah Lembaga Keuangan Di Indonesia

Ridhon Novriyanto Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung
Ridhon Novriyanto Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung

Artikel– Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia Deregulasi perbankan dimulai sejak tahun 1983. Pada tahun tersebut, BI memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga. Pemerintah berharap dengan kebijakan deregulasi perbankan maka akan tercipta kondisi dunia perbankan yang lebih efisien dan kuat dalam menopang perekonomian. Pada tahun 1983 tersebut pemerintah Indonesia pernah berencana menerapkan “sistem bagi hasil” dalam perkreditan yang merupakan konsep dari perbankan syariah.

Pada tahun 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang membuka kesempatan seluas-luasnya kepada bisnis perbankan harus dibuka seluas-luasnya untuk menunjang pembangunan (liberalisasi sistem perbankan).
Meskipun lebih banyak bank konvensional yang berdiri, beberapa usaha-usah perbankan yang bersifat daerah yang berasaskan syariah juga mulai bermunculan.

Inisiatif pendirian bank Islam Indoensia dimulai pada tahun 1980 melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti).

Tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.

Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirilah bank syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-
Pada awal masa operasinya, keberadaan bank syariah belumlah memperolehperhatian yang optimal dalam tatanan sektor perbankan nasional.

Landasanhukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah, saat itu hanya diakomodir dalam salah satu ayat tentang “bank dengan sistem bagi hasil”pada UU No. 7 Tahun 1992; tanpa rincianlandasan hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan.
Pada tahun 1998, pemerintah dan DewanPerwakilan Rakyat melakukan penyempurnaan UU No. 7/1992 tersebutmenjadi UU No. 10 Tahun 1998, yang secara tegas menjelaskan bahwaterdapat dua sistem dalam perbankan di tanah air (dual banking system),yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah. Peluang ini disambut hangat masyarakat perbankan, yang ditandai dengan berdirinya beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh dll.

Pengesahan beberapa produk perundangan yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar keuangan syariah, seperti: (i) UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; (ii) UU No.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara

(sukuk); dan (iii) UU No.42 tahun 2009 tentang Amandemen Ketiga UU No.8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa. Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.Lahirnya UU Perbankan Syariah mendorong peningkatan jumlah BUS dari sebanyak 5 BUS menjadi 11 BUS dalam kurun waktu kurang dari dua tahun (2009-2010).

Sejak mulai dikembangkannya sistem perbankan syariah di Indonesia, dalam dua dekade pengembangan keuangan syariah nasional, sudah banyak pencapaian kemajuan, baik dari aspek lembagaan dan infrastruktur penunjang, perangkat regulasi dan sistem pengawasan, maupun awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah.

Sistem keuangan syariah kita menjadi salah satu sistem terbaik dan terlengkap yang diakui secara internasional. Per Juni 2015, industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan 162 BPRS dengan total aset sebesar Rp. 273,494 Triliun dengan pangsa pasar 4,61%. Khusus untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, total aset gross, pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga(BUS dan UUS) masing-masing sebesar Rp. 201,397 Triliun, Rp. 85,410 Triliun dan Rp. 110,509 Triliun.

Pada akhir tahun 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan berpindah dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan. Maka pengawasan dan pengaturan perbankan syariah juga beralih ke OJK. OJK selaku otoritas sektor jasa keuangan terus menyempurnakan visi dan strategi kebijakan pengembangan sektor keuangan syariah yang telah tertuang dalam Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019 yang dilaunching pada Pasar Rakyat Syariah 2014. Roadmap ini diharapkan menjadi panduan arah pengembangan yang berisi insiatif-inisiatif strategis untuk mencapai sasaran pengembangan yang ditetapkan.

Tujuan Bank Syariah

  1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah/beraktifitas secara Islami khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktik riba atau jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsur penipuan.
  2. Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi sehingga tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
  3. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat, dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar.
  4. Untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter, melalui aktifitas bank Islam yang diharapkan mampu menghindari inflasi dan negative-spread akibat penerapan sistem bunga.
  5. Menghindari persaingan yang tidak sehat antara lembaga keuangan khususnya bank, serta menanggulangi kemandirian lembaga keuangan dari pengaruh gejolak moneter baik di dalam maupun luar negeri.

Ciri Bank Syariah

  1. Bagi hasil dan keuntungan yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk persentase bagi hasil dari jumlah keuntungan yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk melakukan tawar-menawar dalam batas wajar.
  2. Penggunaan presentase tetap dari jumlah kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan karena presentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas perjanjian telah berakhir. Sistem presentase memungkinkan beban bunga semakin tinggi.
  3. Dalam kontrak pembiayaan proyek, Bank Syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan nominal pembiayaan (fixed return) yang ditetapkan dimuka karena pada hakikatnya untung/ ruginya suatu proyek yang dibiayai bank baru diketahui setelah proyek itu selesai.
  4. Adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dari sudut syariah (Hukum Islam)
  5. Ada produk khusus yang tidak terdapat dalam bank konvensional, yaitu pembiayaan tanpa beban yang murni bersifat sosial.

Produk itu ditujukan bagi orang miskin/sangat membutuhkan untuk kegiatan keagamaan. Sumber dana fasilitas ini berasal dari zakat, infak sedeqah, dan pendapatan nonhalal sebagai hasil transaksi dengan bank konvensional yang menetapkan sistem bunga.

Keistimewaan Bank Syariah

  1. Kesamaan ikatan emosional yang kuat antara pengelola bank dengan nasabah sehingga dalam menghadapi risiko usaha membagi keuntungan secara jujur dan adil.
  2. Diterapkannya prinsip bagi hasil sebagai pengganti bunga.
  3. Konsep Bank Syariah berorientasi pada kebersamaan dalam hal berikut.

a. Mendorong investasi dan menghambat simpanan yang tidak produktif melalui profit and loss sharing;

b. memerangi kemiskinan dengan membina ekonomi lemah melalui bantuan hibah yang diarahkan secara produktif;

c. meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil baik yang diberlakukan kepada bank (Mudharib) atau kepada pemegang amanah maupun kepada peminjam.

Konsep Syariah dalam Pendanaan

  1. Mudharabah
    Kerja sama antara pemilik dana (Shahibul Maal) dengan pengelola dana dan keuntungan dibagi menurut kesepakatan.
  2. Wadiah
    Merupakan dana titipan nasabah kepada bank dan nasabah dapat menarik kembali kapan saja dikehendaki namun keuntungan menjadi hak pihak bank. Akan tetapi, bank dapat memberikan insentif atau bonus yang besarnya ditetapkan pihak bank.
    Jenis Wadiah sebagai berikut.
    a. Wadiah Yad Amanah
    Barang atau dana titipan tidak dapat dimanfaatkan oleh bank dan bank tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan yang mungkin terjadi.
    b. Wadiah Yad Dhamanah

Pihak bank, baik dengan atau tanpa izin, dapat memanfaatkan dana titipan untuk dikelola sehingga menghasilkan keuntungan yang akan menjadi milik bank namun bank dapat memberikan insentif kepada nasabah.

Konsep Syariah dalam Produk Pembiayaan

  1. Mudaharabah
    Kerja sama antara pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola dana (Mudharib) dan hanya boleh menggunakan modal yang diberikan untuk melaksanakan proyek yang telah
    ditentukan dan pembagian hasil keuntungan sesuai nisbah yang telah disepakati.
  2. Murabahah
    Perjanjian antara bank dengan nasabah, yakni bank Syariah menyediakan pembiayaan untuk bahan baku dan modal kerja lainnya yang dibutuhkan yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank ditambah margin keuntungan yang disepakati bersama pada saat jatuh tempo). Pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur selama jangka waktu yang telah ditentukan.
  3. Musyarakah
    Perjanjian antara bank dengan nasabah, yaitu pihak bank dan pengusaha secara bersama membiayai suatu usaha/proyek, mengelola bersama atau dengan salah satu pihak atas dasar prinsip
    bagi hasil sesuai dengan pernyataan. Pemilik dana dapat melakukan intervensi dalam manajemen
    proyek. Bila terjadi kerugian dibagi berdasarkan perbandingan modal yang diberikan.
  4. Salam
    Pembiayaan jual beli, yakni bank memberikan dana lebih dulu terhadap barang (hasil pertanian) yang telah disepakati yang dihantarkan kemudian. Dalam transaksi ini terdapat kesepakatan antara 3 pihak terkait, yaitu bank, nasabah A (penjual), dan nasabah B (pembeli). Dengan demikian, bank melakukan 2 transaksi pada waktu bersamaan, yaitu pembelian dari nasabah A dan penjualan dengan nasabah B.
  5. Istishna
    Perjanjian jual beli dan pihak bank membuatkan barang (men-subkan kepada pihak lain) yang dipesan oleh nasabah dengan kriteria tertentu seperti jenis, tipe/model, kualitas, dan jumlah arang. Setelah barang jadi, bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya.
  6. Ijarah
    Perjanjian sewa antara bank selaku lessor dengan nasabah selaku lessee yang memberikan kesempatan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang disewa dengan
    imbalan uang sewa sesuai perjanjian serta mengambalikannya kepada pemilik setelah jangka waktu perjanjian berakhir (operating lease); atau terjadi pemindahan hak milik pada akhir sewa angsuran (finance lease)
  7. Rahn
    Perjanjian penyerahan barang berharga sebagai agunan agar dipenuhinya suatu kewajiban kepada bank (gadai). Untuk kendaraan atau properti, cukup dengan menyerahkan bukti kepemilikannya (BPKB, Sertifikat).

Konsep Syariah dalam Jasa

  1. Kafalah
    Merupakan pemberian garansi oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu kepada pihak yang dijamin
  2. Wakalah
    Perjanjian antara bank dengan nasabah untuk mentransfer dana dari nasabah kepada seseorang di tempat lain, termasuk juga mengeluarkan letter of credit.
  3. Hawalah
    Perjanjian pengalihan hak dan kewajiban nasabah pihak pertama (piutang) kepada bank sebagai pihak kedua dari nasabah lain pihak ketiga (berhutang). Bank melaksanakan pembayaran
    lebih dahulu atas transaksi yang timbul baik dari jual beli atau transaksi lainnya, setelah hutang
    piutang tersebut jatuh tempo maka pihak ketiga akan melakukan pembayaran kepada bank (Anjak
    piutang).

Penulis: Ridhon Novriyanto Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar