Simalungun, jejakkeadilan.com– Untuk memperjuangkan hak eks penderes karet yang berstatus pekerja outsourcing, kuasa hukum pekerja outsourcing Sahata Situmorang secara resmi melaporkan PT. Bridgestone Kecamatan Dolok Batu Nanggar ke Dinas Ketenaga kerjaan kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (sumut).
Pelaporan yang ditujukan ke Disnaker tersebut yakni untuk memperjuangkan hak pekerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan. Selain itu, juga bertujuan untuk memperbaiki mekanisme kerja dan nasib para pekerja kontrak yang lain.
Kuasa hukum pekerja outsourcing Sahata situmorang membenarkan kalau sudah secara resmi melakukan pelaporan ke Dinas Ketenaga kerjaan Kabupaten Simalungun, pada Selasa (04/04/2023) sekitar jam 10.30 WIB.
“Pelaporan tersebut kami lakukan, agar pihak Dinas Ketenaga kerjaan dapat memfalisitasi guna di lakukan pertemuan tripartid antara pihak perusahaan dan pekerja. Selain itu agar Disnaker dapat menyelesaikan soal permasalahan yang dikeluhkan oleh pekerja yang saat ini kami duga tidak mendapatkan keadilan dari perusahaannya,” jelasnya.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan langkah efektif agar sengketa antara pekerja dan perusahaan bisa diselesaikan dengan baik.“Keluhan yang dihadapi serta dirasakan oleh klien kami mereka menuntut hak dari prusahaannya,” ucapnya.
Ia berjanji akan terus mengawal soal hak pekerja tersebut, hingga pihak perusahaan memberikan kompensasi atau pesangon atas tidak diperpanjangnya kontrak kerja para pekerja itu.
“Kami selaku kuasa hukum para pekerja, akan terus mendampingi mereka para untuk memperjuangkan ke Disnaker terkait mekenisme kontrak kerja yang kami duga hanya menguntungkan pihak prusahaan saja,” terangnya.
Ditempat terpisah, staf kantor kepegawaian Dinas Ketenaga Kerjaan Simalungun Safrida, membenarkan telah menerima surat pengaduan dari kantor Situmorang lawyer and pahtner terkait permohonan pertemuan tri partid atas keluhan para pekerja.“Benar, kami telah menerimanya, dan akan saya sampaikan ke pimpinan,” ucapnya.(SD)
2 Komentar