Asahan, Jejakkeadilan.com – Polres Asahan berhasil mengungkap tindak kejahatan Narkoba yang pelakunya merupakan jaringan Internasional Malaysia–Indonesia. Ini diungkapkan dalam Konferensi Pers, Selasa (11/04/2023).
Dengan empat tersangka, yang masing-masing berinisial H alias T, MY, FJ dan DL beserta barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 20 Kilo gram.
Bukan itu saja, Sat Res Narkoba Polres Asahan juga menemukan 40 ribu butir pil ekstasi, satu unit perahu atau boat, uang kontan senilai 1,7 juta rupiah, satu unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa plat dan sejumlah telepon genggam berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, pada hari Jumat, 31 Maret 2023 yang lalu.
Dalam keterangan Pers Rilisnya, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H, S.I.K, M.H menjelaskan, bahwa ke empat tersangka sempat dikejar dan ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu tersangka FJ dan DL ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Asahan di kawasan Delitua Kabupaten Deli Serdang, sedangkan H alias T dan tersangka MY ditangkap di Kota Tanjungbalai.
Menurut Kapolres Asahan, kronologi kejadian pada Rabu 29 Maret 2023, tersangka MY mendapat telepon dari Malaysia bahwa akan ada pengiriman Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi, selanjutnya MY menghubungi H alias T untuk melakukan penjemputan barang haram tersebut ke perbatasan laut Indonesia.
Selanjutnya, tanggal 30 Maret 2023, Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut sampai ke Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai dan tersangka FJ dan DL membungkus Narkoba dengan karton dan dilakban warna hitam, selanjutnya barang haram’ tersebut dibawa menuju Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX.
Dari hasil penyidikan diketahui, beberapa orang dari tersangka sudah menjadi pemain lama dalam aksi penyelundupan Narkoba yang masuk dari jalur laut internasional Malaysia–Indonesia dan mendarat di laut Asahan.
“Mereka menjemput ke perbatasan dengan menggunakan perahu atau boat nelayan, dan tekong serta ABK hingga saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO,” ujar Kapolres.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH juga menerangkan, bahwa Narkoba jenis Sabu dengan berat 20 Kg tersebut dapat digunakan oleh 80 ribu orang. Sehingga dengan penangkapan ini, Polres Asahan telah menyelamatkan 80 ribu masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
Kapolres menambahkan, tersangka DL dan FJ akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimum 8 miliar rupiah. Sementara terhadap tersangka H alias T dan MY akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
Konferensi Pers ini juga dihadiri Forkopimda Kabupaten Asahan diantaranya, Danlanal TBA yang diwakili oleh Dan Pomal Lanal TBA Kapt (PM) Zaelani, Dan Subdenpom I/1-4 Kisaran, Kajari Asahan, Bupati Asahan, Ketua PN Kisaran dan Dandim 0208/AS. (St)
2 Komentar