Timsel Bawaslu Provinsi Papua Tengah Diminta Hati-hati Meloloskan Peserta Bermasalah

Timsel Bawaslu Provinsi Papua Papua Diminta Hati-hati Meloloskan Peserta Bermasalah

PAPUA -Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Papua Tengah Hati-hati Meloloskan Peserta yang bermasalah pada Dokumen KTP.

Masyarakat Meepago meminta Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Papua Tengah bekerja Secara Profesional dan hati-hati untuk menentukan tahapan Hasil Tes Tertulis dan Psiko Tes terhadap 2 Orang yang terdapat di duga Wilayah dan Kampung dalam KTP atas nama Ronald Michael ManoAch dan Herri Cahyono. Hal ini di sampaikan oleh Tokoh Pemuda Wilayah Meepago Abet Mote kepada awal Media, Kamis , (11/5).

Bacaan Lainnya

Menururnya, Rekayasa atau Pemalsuan dapat di lihat dari Tanggal Pembuatan, Alamat Pembuatan hingga Nomor NIK, kami memastikan bahwa Kepengurusan KTP tidak sesuai dengan UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

“ini bisa terjerat dengan Pasal 93 , Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta, “tegasnya.

dan Lanjutnya, Pasal 94, Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)

“Kami menegaskan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Papua Tengah, jika meloloskan 2 Peserta Calon yang terbukti melakukan Pemalsuan KTP di Tahapan Wawancara, Uji Kelayakan dan Kepatuhtan, maka kami akan melaporkan 2 Peserta Calon, pihak Pembuat, pihak yang menyetujui dan Tim seleksi Bawaslu Provinsi Papua tengah kepada Pihak Kepolisian untuk di Preses, “tegasnya Abet Mote.

Menurutnya, Masyarakat Republik Indonesia megetahui tentang 2 Peserta Bawaslu Provinsi Papua Tengah menggunakan Pemalsuan Dokumen KTP itu kami menduga di Dorong oleh Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang tidak faham tentang kehidupan Orang papua lebih khusus kehidupan Masyarakat Wilayah Mee Pago.

Namun mengupayakan Peserta Calon Bawaslu Provinsi yang bukan berasal dari Provinsi Papua tengah dengan Cara melegalkan Pemalsuan Identitas Wilayah dan Alamat kampung ini tujuannya untuk menimbulkan Konflik Horisontal pada Pemilu tahun 2024.

Konflik pada Pemilu, tidak boleh terjadi di Wilayah Provinsi Papua tengah, kami sudah kumpulkan semua bukti-bukti untuk melaporkan kepada Kepolisian dan sementara kami tunggu keputusan Tim Seleksi bawaslu Provinsi Papua Tengah.

Tinggalkan Balasan

3 Komentar

  1. Ping-balik: Study in Africa
  2. Ping-balik: niches youtube