Bengkulu, jejakkeadilan.com – Provinsi Bengkulu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh BPK kepada Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.M.A., dalam rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas laporan keuangan pemerintah daerah Bengkulu tahun 2022.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2022, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Auditor IV BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Selamat Kurniawan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (12/5/2023).
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, S.Sos, MM, mengharapkan agar cepat ditindaklanjuti, terhadap temuan BPK itu karena menjadi catatan penting Pemprov Bengkulu.
“Kepada jajaran pemerintahan Provinsi Bengkulu saya ucapkan Apresiasi dan terimakasih karena Patuh dan tertip aturan keuangan, ada temuan dari BPK langsung tindaklanjuti,” ujar Ihsan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (12/5/2023).
Opini WTP kali ini merupakan WTP ke enam yang diraih Pemprov Bengkulu.
“Alhamdulillah mendapat WTP ke enam, tetapi memang masih banyak ditemukan temuan dan catatan-catatan yang belum mendapatkan tindaklanjut dari OPD teknis, maka dalam waktu 60 hari kedepan semua temuan dan catatan dari BPK akan segera kami ditindaklanjuti,” kata Gubernur Bengkulu. (adv)
2 Komentar