Pak Bhabin Imbau Pemilik Bengkel Motor agar Tidak Melayani Pemasangan Knalpot Brong

Pak Bhabin Imbau Pemilik Bengkel Motor agar Tidak Melayani Pemasangan Knalpot Brong

Mukomuko – Polsek Penarik Raya Polres Mukomuko jajaran Polda Bengkulu selalu menghimbau dan mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot racing/ brong kepada waga dan pemilik bengkel untuk.tidak melayani pemasangan nya, Kamis ,11/05/2023.

Memberikan sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot racing/brong yang bukan peruntukannya baik kendaraan Sepeda Motor atau pun mobil, terus dikembangkan di wilayah kecamatan Penarik guna terciptanya lingkungan yang tertib dari suara kebisingan dari kenalpot brong/racing.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto S.I.K. M.H, melalui Kapolsek Penarik Raya Ipda Achmad Nizar Akbar mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong dengan suara berisik mengganggu sangat kenyamanan masyarakat.
“Kami selalu memberikan himbauan kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas agar tidak memasang dan menggunakan knalpot Brong karena sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan ditengah-tengah libgkungan masyarakat,” jelas Kapolsek.

Bhabinkamtibmas Polsek Penarik Raya selalu memberikan himbauan kepada pemilik bengkel dan warga agar tidak memasang dan menggunakan knalpot Brong/racing karena dapat menimbulkan suara berisik yang sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban .
“Kami selaku Bhabin menghimbau kepada pemilik bengkel dan masyarakat untuk tidak memasang serta menggunakan knalpot Brong/racing karena sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat. ” kata Aiptu Roni.

Himbauan yang diberikan kepada pemilik bengkel untuk mensosialisasikan kepada pengguna kendaraan bermotor atau warga yang datang dan akan memasang knalpot brong yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang dampak akan menimbulkan ketidak nyamanan dan mengganggu ketertiban dilingkungan .

“Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, petugas juga menyampaikan edukasi tentang aturan peraturan yang berkaitan dengan tertib lalu lintas lainnya yang semestinya untuk diketahui dan dipatuhi bersama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

1 Komentar