Polres Rejang Lebong Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Polres Rejang Lebong Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu mengamankan satu orang dewasa dalam tindak pidana Penggelapan.
Kasat Reskrim Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar, S.Tr.K., M.M., didampingi Kanit Pidum Ipda Medi mengungkapkan “satu pelaku yang diamankan yakni isinial K (38) warga Desa Suban Ayam Kecamtan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.

K (38) diamankan Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong lantaran pelaku ini melakukan penggelapan terhadap warga yang berasal dari Jambi.

Bacaan Lainnya

Peristiwa Penggelapan itu terjadi di Jalan Bhakti Osis I, Keluarahan Air Bang, Kecamtan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar, S.Tr.K., M.M., penggelapan bermula saat pelaku dan korban membawa buah nanas dari provinsi Jambi menuju Curup kabupaten Rejang Lebong dan mengalami kondisi mesin mobil panas dan membawa mobil tersebut sampai ke Curup kemudian pelaku dan korban membawa mobil tersebut ke bengkel untuk melakukan perbaikan.

Setelah beberapa hari melakukan perbaikan terlapor mengambil mobil yang di perbaiki namun hingga saat ini mobil pelapor belum juga Kembali.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Medi Azwar menambahkan, pelaku diamankan setelah mendapatkan informasi keberadaan terlapor di rumahnya yang berada di Desa Suban Ayam, Kecamtan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.

“Setelah menerima laporan, Tim 45 mencari keberadaan terlapor, dan pada pukul 20.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terlapor (K) di tempat tinggal terlapor di Desa Suban Ayam, Kecamtan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

2 Komentar

  1. Ping-balik: bandar slot online
  2. Ping-balik: qiuqiu99