Ratusan Paket Sabu Seberat 31,65 Gram Diamankan Polda Bengkulu dari 3 Warga Rejang Lebong

Polda Bengkulu saat merilis kasus Narkoba

Bengkulu – Subdit I Ditres Narkoba Polda Bengkulu menangkap 3 terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Wadirres Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat press release di Mapolda, Jumat (19/5/2023) mengatakan, ketiga terduga pelaku adalah pria berinisial PW (29) warga Desa Banyumas Rejang Lebong, G (26) warga Desa Pulogeto Rejang Lebong, dan RR (30) warga Desa Pulogeto Rejang Lebong.

Bacaan Lainnya

“Dari terduga pelaku PW kita amankan 1 paket kecil Sabu didalam kantung baju  dan 1 paket Sabu serta 1 kaca pirek. Sedangkan dari terduga pelaku RR dan G, kita amankan 1 paket besar Narkoba jenis Sabu, 1  pake sedang Sabu, 248 kecil paket Sabu, 2 unit timbangan digital, 3 unit Hp, dan 1 buah tas,” terang Tonny.

Lanjutnya, ketiga terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara ini masih dikembangkan. Sedangkan jumlah total keseluruhan barang bukti Narkoba yang diamankan sebanyak 31,65 gram.

“Untuk tersangka RR dan G akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk tersangka PW akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” terang Wadir.

Tinggalkan Balasan

2 Komentar

  1. Ping-balik: hostile wheels