Polda Bengkulu Geledah Dua Kantor Bank Bengkulu Cabang Lebong Terkait Dugaan Kredit Fiktif

Polda Bengkulu Geledah Dua Kantor Bank Bengkulu Cabang Lebong Terkait Dugaan Kredit Fiktif

Bengkulu, jejakkeadilan.com – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menggeledah dua kantor Bank Bengkulu di Kabupaten Lebong pada Senin (28/04/2025). Penggeledahan ini menindaklanjuti dugaan praktik kredit fiktif yang diduga melibatkan pegawai di Cabang Muara Aman dan Kantor Pembantu Topos.

Kombespol Aris Tri Yunarko selaku Dirreskrimsus Polda Bengkulu, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan bahwa polisi menyita berkas-berkas administrasi pinjaman untuk dijadikan barang bukti. “Tim kami menemukan dokumen pengajuan kredit yang diduga dipalsu, tanpa verifikasi data nasabah sesuai prosedur bank,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Selain penggeledahan, penyidik juga telah memanggil Kepala Cabang Pembantu Topos dan beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan. “Setelah pengumpulan bukti, perkara ini kami naikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Syahir.

Hingga saat ini polisi masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian negara akibat dugaan kredit fiktif. “Angka kerugian akan kami sampaikan begitu audit BPKP rampung,” tambah Syahir.

​Investigasi terhadap kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Lebong ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga keuangan daerah. Polda Bengkulu berkomitmen menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional. (*M4)