Kaur – Satlantas Polres Kaur Polda Bengkulu pada Selasa (23/5/2023) melaksanakan imbauan kepada warga terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor, berdasarkan kebijakan Gubernur Bengkulu.
Kegiatan dilaksanakan di jalur lintas Sumatera, Kabupaten Kaur.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasi Humas AKP Joni Silaen mengatakan, penyampaian imbauan tersebut dilakukan mellaui penempelan stiker, penyebaran brosur, dan memberikan imbauan langsung kepada masyarakat.
“Hari ini personel Satlantas melaksanakan kegiatan imbauan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Kep. Gubernur Bengkulu Nomor : K.206.BPKD Tahun 2023 periode 1 Mei 2023 sampai 31 Agustus 2023 untuk mendukung pembangunan Provinsi Bengkulu,” kata Kasi Humas.
2 Komentar