KENDAL-JEJAKKEADILAN.COM– Agenda Rapat Paripurna DPRD Kendal dan Penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal di Ruang Rapat Paripurna dan di buka langsung oleh wakil ketua 1 DPRD Kendal Ahmad Suyuti di dampingi wakil ketua 2 Anurrochim, wakil ketua 3 Mabrur serta di hadiri 31 anggota DPRD serta dihadiri Bupati Kendal Dico M Ganinduto, forkopimda, jajaran OPD, BUMD.
Dalam laporannya Bupati Kendal Dico M Ganinduto bahwa
Kabupaten Kendal telah berhasil lagi mempertahankan yang ketujuh kalinya berturut-turut mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, Senin 29/5/23
Ada tiga agenda yang disampaikan,yaitu penyampaian nota keuangan pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kababupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, Persetujuan bersama 3 Raperda Kabupaten Kendal menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal dan pembukaan dan penutupan masa sidang DPRD.
Dipaparkan,tahap pemeriksaan interim/ pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 28 November sampai dengan 12 Desember 2022 dan 16 Januari sampai dengan tanggal 14 Februari 2023, serta tahap pemeriksaan terinci yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari sampai dengan 28 Maret 2023.
“Pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang- undangan dan efektifitas pengendalian intern,” beber Dico.
Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 telah diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Kendal pada tanggal 18 April 2023.
Hal tersebut, lanjut Bupati Kendal, tentunya bukan hal yang mudah. Mengingat untuk LKPD Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Kendal pertama kalinya menerapkan secara utuh Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai aplikasi yang digunakan dalam pengelolaan keuangan daerah dan menjadi pemerintah daerah yang pertama di Provinsi Jawa Tengah yang menggunakan SIPD yang mendapat Opini WTP dari BPK.
“Pencapaian ini dapat kita raih sebagai hasil upaya kerja keras dan komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan mulai perencanaan, pelaksanaaan, dan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundangan yang berlaku dari Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kendal, seluruh OPD, serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kendal,” tandas Dico.
Bupati menambahkan, pencapaian hasil yang telah diperoleh merupakan suatu tantangan bagi para pengelola keuangan dan pengawas keuangan untuk terus meningkatkan kinerja dan komitmennya, sehingga opini WTP dapat terus dipertahankan dan Kualitas LKPD dapat ditingkatkan.
Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi dalam pembahasan pada saat dilaksanakan rapat-rapat komisi dan rapat Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Kendal.
Secara garis besar dapat kami sampaikan pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut, Target dan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2022, terdiri dari Target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2022 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan senilai Rp 2.392.567.060.554,00 dan dapat direalisasikan senilai Rp 2.265.353.924.689 atau sebesar 94,68 persen dari target yang ditetapkan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kendal juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kendal, jajaran Forkopimda Kendal, para Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kendal, serta seluruh lapisan masyarakat yang telah memberikan dukungan dan partisipasinya sehingga dengan alokasi anggaran yang ada.
“Sehingga kegiatan yang kita rencanakan dapat kita laksanakan dengan baik. Semoga kerja sama yang terjalin dengan baik ini, akan dapat kita bina dan tingkatkan lagi di masa mendatang,” ungkap Dico.
Sebagai penutup, Bupati Kendal berharap, supaya DPRD dapat segera mengadakan pembahasan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah.
“Penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah ini, tentu merupakan upaya kita bersama, dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kendal,” pungkas Dico.
Kurniawan
3 Komentar