Mukomuko, jejakkeadilan.com– Rilis dari SPPK (Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan) Mukomuko di bawah naungan FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia),
Isu terbaru yang menghebohkan terkait dugaan pengesahan peraturan perusahaan dengan motif pribadi oleh Kadis DPMPPTK, Juni Kurnia Diana. Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah diketahui bahwa masalah ketenagakerjaan sekarang masuk dalam wewenang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yakni Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) di bawah kepemimpinan Marjohan.
Kabar ini menjadi perhatian penting mengingat potensi dampak yang mungkin ditimbulkannya terhadap keberlanjutan hubungan industrial, hak-hak pekerja, dan stabilitas ketenagakerjaan di Mukomuko. Data yang telah kami kumpulkan menunjukkan adanya penolakan yang tegas dari Serikat Pekerja terhadap pengesahan peraturan perusahaan tersebut. Serikat Pekerja berargumen bahwa peraturan-peraturan tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yang berakibat merugikan hak dan kewajiban kedua belah pihak, perusahaan dan Serikat Pekerja, setelah berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebelumnya.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Serikat Pekerja telah mengajukan permohonan pembatalan tiga Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pengesahan peraturan perusahaan. Adapun Surat Keputusan yang dimaksud adalah Nomor 01 tahun 2021, Nomor 03 Tahun 2022, dan Nomor 04 Tahun 2022. Serikat Pekerja berharap bahwa melalui mediasi dengan pimpinan perusahaan, masalah ini dapat diatasi dengan solusi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.
Kami mengimbau kepada semua pihak terkait, termasuk media Mukomuko, untuk memperhatikan secara seksama perkembangan kasus ini. Dengan informasi yang jelas, komprehensif, dan transparan, masyarakat Mukomuko dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi hak-hak mereka sebagai tenaga kerja.
Data yang kami terima menunjukkan bahwa keberadaan OPD baru, Disnakertrans, memainkan peran penting dalam menangani masalah ketenagakerjaan di Mukomuko. Kami berharap bahwa kepemimpinan Marjohan dalam OPD ini akan mampu mengambil langkah-langkah transparan dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan kasus ini dengan keadilan dan keberlanjutan hubungan industrial yang adil.
Kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Serikat Pekerja yang telah memberikan perhatian yang besar pada isu ini dan berjuang untuk perlindungan hak-hak pekerja. Partisipasi dan dukungan dari masyarakat Mukomuko sangatlah penting dalam menghadapi tantangan ini.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang terkini kepada masyarakat Mukomuko. Kami mengharapkan bahwa melalui kerja sama antara pihak berwenang, Serikat Pekerja, dan masyarakat, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat. (JN)

2 Komentar