Bengkulu Utara – Untuk memastikan tahanan dalam ruang tahanan Polsek Padang Jaya aman, Personel Unit SPKT Polsek Padang Jaya melaksanakan pengecekan ruang tahanan maupun kondisi tahanan pada Senin pagi (12/06/2023).
Personel Unit SPKT mengingatkan tahanan untuk berperilaku baik dan menjaga kesehatan dan kebersihan ruang tahanan selama menjalani masa tahanan di Rutan Polsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara.
Terkait dengan hal itu Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno, S.H. mengatakan, “Kegiatan pengecekan tahanan adalah merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan oleh SPKT dan petugas jaga tahanan baik di Polres maupun Polsek jajaran dengan tujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mengawasi keberadaan tahanan serta memastikan keamanan tahanan yang mendekam di sel tahanan.
“Wajib untuk diketahui oleh setiap personel bahwa tahanan memilikki hak untuk diperlakukan secara baik menyangkut kesehatan maupun kebutuhan pribadi yang harus dilayani oleh personel jaga tahanan demi kenyamanan tahanan yang mendekam dibalik jeruji besi, “ tutur Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno, S.H.
Lebih lanjut Iptu Ratno, S.H. menambahkan, ” Pemeriksaan kesehatan terhadap tahanan wajib kita lakukan, hal tersebut adalah merupakan rutinitas yang harus dilaksanakan oleh bagian Dokes Polres Bengkulu Utara dalam hal perawatan terhadap tahanan baik yang sehat maupun yang sakit, kesemuanya itu mengacu pada pasal 6 Perkap Nomor 4 tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rutan Polri, “ tambahnya.
Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno, S.H., juga menegaskan, Petugas Polri yang bertugas menjaga tahanan agar selalu siaga dalam meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, melakukan kontrol kepada tahanan khusus terkait masalah kesehatan, kebersihan dan keamanan tahanan.
“Setiap orang yang datang membesuk tahanan, anggota jaga tahanan agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan untuk menghilangkan kecurigaan lakukan pemeriksaan terhadap barang / makanan yang dibawa guna memastikan tidak membawa barang bawaan yang berbahaya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan barang / benda tajam atau makanan yang berbahaya jangan sampai lolos terbawa masuk ke ruang tahanan, hal tersebut merupakan tugas kita dengan berpedoman pada pasal 3 Jo. pasal 4 Perkap Nomor 4 tahun 2005, “ tutup Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno, S.H.
2 Komentar