Bengkulu, jejakkeadilan.com – Sejak adanya perjanjian antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kota, dimana pada saat itu ditengahi oleh KPK dan Kejaksaan, bahwa terhitung akhir 2021 yang lalu pengelolaan Pantai Panjang beralih kepada Provinsi Bengkulu.
Dimana berdasarkan sertifikat yang telah diterbitkan, bahwa pengelolaan Pantai Panjang dimulai dari Pasir Putih hingga Taman Pantai Berkas, itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Oleh karena itu, bahwa aset-aset yang ada di Pantai Panjang harus segera dilakukan pendataan, dan segera ditindaklanjuti agar siapa saja yang menggunakan bisa diketahui.
“Sesuai dengan perjanjian dengan Pemerintah Kota Bengkulu, bagi aset yang digunakan saat ini izinnya masih berlaku maka bisa digunakan, namun jika sudah habis maka harus segera ditindak,” sampai Jonaidi, SP, MM, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, 24 Juni 2023.
Hal ini harus dilakukan, lantaran jangan sampai aset yang ada di Pantai Panjang terbengkalai, terlebih ada oknum-oknum yang memanfaatkan keberadaan aset tersebut.
“Selain terbengkalai dan mengalami kerusakan, aset yang tidak dilakukan pendataan yang baik bisa digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Kemudian, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu juga menjelaskan mengenai pungutan yang ada di Pantai Panjang, memang harus segera dibuat regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada tumpang tindih mengenai aturan yang memang diterapkan.
“Soal pungutan harus jelas, jangan sampai nanti terkesan merupakan pungli hingga bisa berujung kepada pidana,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Dinas Pariwisata harus segera mengambil tindakan, termasuk untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur yang memang sudah diminta sejak awal tahun 2022.
“Peraturan Gubernur harus segera diterbitkan, apalagi ini sudah kita minta sejak awal tahun dan saat ini telah hampir memasuki Juli, sehingga nantinya memang regulasi dan penataan kawasan Pantai Panjang bisa lebih baik,” demikian tutupnya.(Adv)
4 Komentar