Polres Mukomuko Amankan Mucikari Pelaku Trafficking

Mukomuko, jejakkeadilan.Com– Kapolres AKBP. Nuswanto.SH, S.IK, M.H pimpin Press Release Pengungkapan perkara tindak pidana Perdagangan orang atau Human Trafficking, di Aula Polres Mukomuko, Senin (26/06/2023).

Dalam kegiatan itu didampingi Kasat Reskrim IPTU Fajri Ameli Putra S.T.K, S.I.K serta Kabag Humas IPDA Agus, S.I.KOM Serta Awak Media.

Bacaan Lainnya

Dihadapan awak media, Kapolres Nuswanto menyampaikan bahwa saat ini Polres Mukomuko sudah mengamankan 2 orang diduga kuat pelaku Trafficking, Yang Berinisial E (51), warga Kecamatan Kota Mukomuko dan ditangkap pada tanggal 25 Juni 2023 sekira Pukul 01.00 WIB. Sedang kan Pelaku Kedua masih dibawah umur berinisial SRW (16) warga Kecaman Ipuh. Ditangkap Sat Reskrim Polres Mukomuko pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

Kronologis kejadian, personil Sat Reskrim Polres Mukomuko bersama dengan Subdit III Jatantras Dit Reskrimum Polda Bengkulu yang dipimpin oleh Kasubdit III Jatantras AKBP Lambe Patabang Bilana S.I.K, MH mendapat informasi telah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang lebih tepatnya menjual perempuan untuk dijadikan pekerjaan Seks. Kejadian ini bertempat dirumah makan yang berlokasi di pantai air patah. Pada saat kejadian salah satu pekerja inisial L meminta izin kepada Pelaku bahwa ada tamu laki laki yang ingin berurut Plus plus (melakukan perbuatan selayaknya suami istri ) dengan pekerja inisial L dan pelaku mengiyakan hal tersebut.

Sedang kan Pelaku insial SRW, juga kasus yang sama menjual perempuan dijadikan pekerja seks yang bertempat di penginapan Nibung 88 yang berada di jalan danau nibung kelurahan bandaratu Kecamatan Mukomuko. Pelaku SRW ini sebag mucikari serta pegawai penginapan Nibung 88. Setelah diminta keterangan yang didapat bahwa aksi yang dilakukan pelaku dalam hal ini mucikari ( penjual/ perantara pekerja seks). Telah melakukan aksinya pada tahun 2020 dan telah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 50.000.000 dan tip tambahan konsumen dan biaya tambahan dari pekerja tersebut. Adapun tarif para pekerja seks tersebut sebesar Rp 700.000 untuk 2 (Dua) kali main dengan rincian, Rp 200.000 untuk bayar kamar, Rp 400.000 untuk perempuan pekerja seks, dan Rp 100.000 untuk mucikari.
Modus pelaku SRW menawarkan kepada seseorang, bawa perempuan yang menurut pelaku untuk bisa dijual sebagai pekerja seks.

Lebih lanjut, pelaku ini akan dikenakan Pasal 12 Jo pasal 13 Undang Undang no 12 tahun 2022 tentang tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal Ayat 2 Jo pasal 26 undang undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 506 KUHP.(Zul)
[26/6 19.15] jun sporta jK Muko2: Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara Ke 77, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S. H, S. I. K, M. H dan sejumlah personel dari Polres Mukomuko bersama dengan warga memperbaiki jembatan yang rusak dikarenakan lantai jembatan yang terbuat dari kayu sudah lapuk dan sangat berbahaya untuk dilewati.

“Jembatan ini merupakan penghubung di di Kecamatan XIV Koto, Desa Lubuk Sanai – Desa Rawa Bangun SP. 10. Dengan rusaknya lantai jembatan yang terbuat dari kayu dan ada banyak lobang dimana mana, jadi banyak masyarakat yang melintas harus berhati hati agar tidak terjatuh. Adapun kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas Polisi dan masyarakat dalam menyambut HUT Bhayangkara ke 77,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S. H, S. I. K, M. H (26/6/2023).

Tambah Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S. H, S. I. K, M. H ,”Saat ini sedang dilakukan upaya perbaikan lantai jembatan oleh personel Polres dan Polsek Mukomuko Utara dan dibantu oleh masyarakat serta dari pihak Dinas PUPR, Kecamatan XIV Koto, Kades dan perangkat desa Rawa Bangun,” Ungkap Kapolres Mukomuko.

Senada dengan Kapolres Mukomuko, Kadis PUPR Mukomuko, Apriansyah, S. T, M. T mengatakannya untuk bahwa sementara perbaikan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak Polres Mukomuko dan masyarakat, kedepan akan diperbaiki secara permanen oleh Dinas PUPR Mukomuko. Jadi masyarakat diharapkan dapat bersabar dan tetap berhati-hati hati saat melintas. Serta saling menjaga kondisi jembatan, ” Ucap Kadis PUPR.

Sementara itu, Adi salah satu warga mengucapkan, ” terima kasih kepada Polres Mukomuko dan Dinas PUPR yang melaksanakan bakti sosial memperbaiki jembatan khususnya di Desa Lubuk Sanai – Desa Rawa Bangun SP.10., Kecamatan XIV Koto dalam rangka hari Bhayangkara ke-77 semoga Polri semakin jaya. ” Ucap Adi.(Zul)

Tinggalkan Balasan

2 Komentar