Selebgram Milen Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Juga di Denda 10 Juta Rupiah

PIDANA ASUSILA

Kota Bengkulu – Pengadilan Negeri Bengkulu akhirnya memberikan hukuman vonis terhadap selebgram Milen alias Erneli Yanti. Terdakwa divonis selama 1 tahun 2 bulan penjara. Dimana Milen sebelumnya 
dikenakan  Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 36 Jo Pasal 10 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan Pasal 32 Jo Pasal 6UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu pun sebelumnya memberikan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara subsider 3 bulan penjara, apabila tidak membayar uang denda sebesar Rp 10 juta.

Dalam vonis itu juga, majelis hakim memberikan denda Rp 10 juta namun subsider 1 bulan penjara. 

“Menjatuhkan pidana hukuman penjara terhadap terdakwa dengan 1 tahun 2 bulan penjara, dengan denda sebesar 10 juta rupiah apabila tidak sanggup membayar denda ditambah hukuman  selama 1 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim. 

Kuasa Hukum terdakwa ER alias Millen yakni Martha Elif sebelumnya mengatakan tuntutan yang diberikan pada kliennya itu diluar nalar. Karena alat bukti yang diajukan dari JPU diluar dari koridor pasal yang didakwakan. Bahkan, pihaknya menilai dakwaan itu dinilai dipaksakan. Dimana dalam persidangan pihak JPU tidak bisa menunjukan alat bukti seperti yang didakwakan pada kliennya. Dimana dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa ER alias Millen menunjukkan alat vitalnya saat live di media sosial Instagram.

Selebgram Bengkulu Milen, ditangkap petugas setelah melakukan aksi pornografi, dengan beraksi melakukan siaran live di akun Instagram dengan memperlihatkan alat vitalnya. Penangkapan terhadap ER alias Milen ini, merupakan hasil dari Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

Petugas menemukan adanya live streaming melalui media sosial Instagram, dengan nama akun Milen yang memperlihatkan alat vital. Tujuan pelaku, menghasilkan keuntungan berupa endorse atau gift. Biasanya, setiap kali live selebrgram Bengklu Milen menggunakan kostum – kostum seksi alias berpakaian cosplay. Dari hasil pemeriksaan sementara, Selebgram wanita Bengkulu ini  baru saja menjalankan akvitas live awal Februari 2023 lalu.  Diketahui pula, setiap kali melakukan siaran live dilakukan selebgram Bengkulu ini di hotel di Kota Bengkulu.

Sejak melakukan perbuatan live dengan adegan syur dari akun media onlinenya tersebut, selebgram Milen telah meraup keuntungan jutaan rupiah. Dalam kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti 2 unit handphone, akun Instagram, KTP, sim card dan stelan baju yang digunakan saat live.

Tinggalkan Balasan

3 Komentar

  1. Ping-balik: slot88
  2. Ping-balik: ข่าวบอล