Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Sebut Ada Peluang Pertambangan Rakyat Miliki Izin Legal

Bengkulu, jejakkeadilan.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Ir. Risman Sipayung berkomentar soal peluang pertambangan rakyat di Provinsi Bengkulu untuk mengantongi izin.

Izin untuk pertambangan rakyat ini, menjadikan aktifitas masyarakat pada pertambangan tersebut bisa dilakukan secara legal.

Peluang ini diketahui pihaknya setelah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar) beberapa waktu lalu. Kendati demikian dalam kepengurusan perizinan ini, juga perlu campur tangan dari pemda masing-masing.

Bila perlu pemda menerapkan sistem jemput bola, untuk izin pertambangan rakyat ini. “Kunjungan itu kita membahas soal usaha-usaha pertambangan, seperti galian C, termasuk pertambangan mineral,” jelas Risman.

Ia menjelaskan poin paling utama tentang izin usaha pertambangan rakyat ini, adalah di Provinsi Jabar sudah mengantongi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM tentang cluster perizinan pertambangan rakyat di tiga kabupaten. “Kepmen itulah yang nantinya yang menjadi dasar kepengurusan izin pertambangan rakyat,” jelas Risman.

Untuk itu, ia menyarankan pemda di Provinsi Bengkulu dapat mengusulkan hal serupa. Misal seperti potensi emas di Kabupaten Lebong, yang selama ini masyarakat setempat sebagai penambangnya.

Apalagi aktifitas pertambangan itu disebut ilegal lantaran tidak ada izinnya. Sebenarnya itu bisa dijadikan pertambangan rakyat. “Tentu pemda harus jemput bola, itupun kalau benar-benar memikirkan rakyat. Ketika Kepmen ESDM sudah terbit, selanjutnya sampaikan ke Kementerian LHK untuk diterbitkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS, red). Barulah setelah itu urus izin pertambangan rakyatnya,” jelas Risman.

Untuk teknis pengajuan, bisa dari pemda kabupaten yang kemudian disampaikan ke provinsi. Kemudian pemda provinsi mengusulkan ke Kementerian ESDM.

Pemda di Provinsi Bengkulu terlebih dahulu harus mengajukan, karena ini peluang agar masyarakat kita bisa memiliki izin dan legal ketika melakukan aktifitas pertambangan.

Ia juga berpesan jangan dibiarkan pertambangan rakyat ini hanya menjadi Pertambangan Tanpa Izin (Peti). Karena masyarakat juga harus memiliki kepastian hukum untuk berusaha pada sektor pertambangan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

4 Komentar

  1. Ping-balik: my review here
  2. Ping-balik: Dan Helmer