Lebong – Ditetapkan sebagai tersangka Illegal logging, seorang pria berinisial Ka (54), warga Desa Tangua Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, terancama pidana penjara maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Wakapolres Kompol Muliyadi, didampingi Kabag Ops AKP Andi Bustanil, Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi saat press release di Mapolres, Rabu (5/7/2023) menjelaskan, tersangka ditangkap pada Rabu (28/6/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang mengangkut 35 batang kayu dari kawasan hutan.
Setelah diperiksa, kayu-kayu tersebut tidak memiliki izin dan tersangka akhirnya dibawa ke Mapolres Lebong untuk diperiksa.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sebanyak 35 batang kayu campuran ukruan 6 CM X 12 CM panjang 400 CM, 1 unit mobil Suzuki Futura Pick Up, 1 buah anak kunci mobil, dan STNK mobil pick up BD 9390 H
4 Komentar