Batam, Jejak Keadilan Com, Terkait Dengan Adanya Hasil Pemantauan Awak Media Di Lapangan, Ada DuaJenis Merek Rokok Ilegal Tanpa Cukai Adalah Manchester, Dan Rokok Rave, Yang Lagi Viral Laris Marak Penjualanya Beredar Di Wilayah Kota Batam Sekitarnya, Tidak Tersentuh Oleh Aparatur Penegak Hukum(APH) Terkait,
Maraknya Aktivitas Peredaran Rokok illegal Merek Manchester,Dan Rokok Rave Tanpa Cukai Luar Biasa Yang Semakin hari dan Yang Seterusnya, Bahkan Sudah Bertahun tahun Sudah Jalan Beroperasi Beredarnya, di Jual di toko Grosiran, dan Bahkan Di Warung Kedai Kecilpun Ada di jual Tidak Di Sentuh Oleh Aparat Penegak Hukum(APH) Atau Pihak Yang Terkait Bea Cukai Kota Batam. Sehingga Kuat Dugaan Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum, Atau Bea Cukai Yang Terkait Tidak Melakukan Dan Menjalankan Tugas Memberantas, Menangkap Bos Mafia Rokok Ilegal Merek Manchester Dan Rokok Rave Tersebut,Yang Terlihat Beredarnya Aman Dan Lancar Di lapangan.
Selanjutnya beredarnya Rokok Ilegal Merek Manchester,dan Rokok Rave Bukan Hanya Lagi Beredarnya Berbulan bulan Bahkan Sudah Terjadi Bertahun tahun Hingga Saat ini Semakin Banyak Beredar Di pasaran Di grosiran di toko Dan warung Kedai Kecil Anehnya Tidak Di sentuh Oleh Aparat Penegak Hukum(APH) Atau Bea Cukai Batam Sepertinya Aparat Penegak Hukum, Bea Cukai Batam Tutup Mata Yang Seolah olah Berpura pura Tidak Melihat Apa Yang Terjadi Di lapangan Mengenai Beredarnya Rokok Ilegal Merek Manchester, Rave Tanpa Pita Cukai kota Batam Dan Daerah Sekitarnya Di Prov Kepri.( Selasa/18/7/23)
Awak Media Sudah Beberapa Kali Menginformasikan Kepada Pihak Yang Terkait, Tentang Beredarnya Rokok Ilegal Merek Manchester, Rokok Rave di pasaran, Sepertinya Pihak Bea cukai Batam Hanya Dengar Dan Mendengar Mengenai beredarnya Rokok Ilegal Merek Manchester, dan Rave tapi Tidak Melakukan Penindakan Yang Tegas Untuk Memberantas Dan menangkap Pemain Mafia Rokok Ilegal Yang Tanpa Pita Cukai Merek Manchester dan Rave Yang Tanpa Pita, Pihak Yang Terkait Dan Aparat Penegak Hukum, Ada Apa Yang Terjadi Seolah_olah Membiarkan Yang Trus Menerus Bebas Beredarnya Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Bahkan Bebas ” Anton Uban” Sebagai Mafia Special Pengiriman Rokok Ilegal Tanpa Cukai Di daerah lainya Kemana Pihak Yang Terkait.
Selanjutnya Berdasarkan Hasil investigasi Awak Media Di Lapangan, Bahwa Rokok Ilegal Merek Manchester, dan Rave tsb, Terlihat Banar Tidak Memiliki Pita cukai, Tentu Menimbulkan kerugian Negara Yang Luar Biasa,(Selasa 18/7/23)
Rokok Ilegal Merek Manchester, Dan Rave Tanpa Cukai Pita Sudah Melanggar Pasal 54 Undang undang no 39 tahun 2007 Tentang Menawarkan, Menjual Rokok Tanpa Pita Cukai Berbunyi Pidana Penjaranya 1 sampai 5 Tahun, Atau Denda 10 Kali lipat nilai Cukai Yang Harus Di bayarkan Tegasnya,
Seandainya Pihak Yang Terkait, Bea Cukai Batam Mengenai Rokok Ilegal Merek Manchester Yang Lagi Sedang Laris Di pasaran Kota Batam Mudah Di berantas Sebetulny, Jika Bea cukai Batam Atau Pihak Yang Terkait Menjalankan Langkah langkah Tugasnya Untuk Melakukan Dan Mendatangin Perusahaan Untuk Berantas Dan Menindak Tegas Rokok Ilegal Manchester, Dan Rokok Rave Tersebut, Sehingga Di Kemudian Rokok Ilegal Merek Manchester Dan Rave tersebut, Tidak Beredar Lagi Di Berbagai Wilayah Kota Batam Sekitarnya, Setrusnya jika Rokok Ilegal Merek Manchester, dan Rokok Rave tersebut, Masih Beredar Di Pasaran, Itu Arti Tujuannya Kuat Dugaan Pertanyaan Ada Apa, Dan Kemana Aja Pihak Yang Terkait Bea Cukai Atau Aparat Penegak Hukum(APH) Tidak Sanggup Menjalankan Tugas Fungsinya Berantas Mengenai Beredarnya Rokok Ilegal Merek Manchester, dan Rokok Rave tersbut, Tegas Ungkapnya.
Minta Mentri Keuangan RI Menyampaikan Dan Menginstruksikan Kepada Kepala Bea Cukai Batam, Agar Segera Melakukan Tindakan Tegas Mengenai Beredarnya Rokok Ilegal Merek Manchester dan Rokok Rave tsb, Apa bila Tetap Di biarkan Beredarnya Maka Efeknya Merugikan Negara, Dimana kita Ketahui Sudah Bertahun tahun Selama ini, Beredarnya Rokok Ilegal Merek Manchester Dan Rokok Rave tsb, Malah Tetap Aman Dan Kondusif Tanpa Adanya Tersentuh Oleh Aparat Penegak Hukum(APH) Bea Cukai Batam Atau pihak Yang Terkait Manapun.
Laporan Sulaeman buulolo
1 Komentar