Perkara Pencurian 2 Tandan Pisang Didamaikan oleh Bhabinkamtibmas

Perkara Pencurian 2 Tandan Pisang Didamaikan oleh Bhabinkamtibmas

Lebong – Perkara pencurian 2 tandan pisang yang terjadi di Desa Tik Jeniak, Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, berakhir damai. Hal ini setelah Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong, Briptu Rajabsi Andika, mengundang para pihak di Mapolsek Lebong Selatan untuk dimediasikan, Kamis (20/7/2023).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santoso mengatakan, mediasi tersebut dihadiri oleh pihak pertama, yakni orang tua/wali dari para pelaku, yaitu DW (35) yang merupakan orang tua dari pelaku, Di (34) wali dari pelaku, dan ES (42) orang tua dari pelaku dan pihak kedua, Herlan Dahori (40), warga Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong.

Dari hasil mediasi, pihak pertama dan pihak kedua sepakat berdamai dan tidak saling dendam atas peristiwa yang sudah terjadi.

“Para pihak sudah saling memaafkan dan sepakat damai secara kekeluargaan, dan pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, apabila mengulangi lagi, maka akan diproses ke hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

6 Komentar

  1. Ping-balik: tải game sunwin
  2. Ping-balik: ลวดสลิง