Bengkulu – Polresta Bengkulu melaksanakan kegiatan pengamanan Sita Eksekusi terhadap objek Perkara perdata Nomor 59/Pdt.G/2018/PN berupa sebidang tanah lebar 8.55 meter dan Panjang 70.8 meter atau seluas enam ratus lima meter persegi dan 3 unit bangunan permanen diatasnya di RT.01 RW.01 Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Sesuai Surat Perintah Kapolresta Bengkulu Nomor Sprin/786/VII/PAM.1.3./2023 tanggal 24 Juli 2023 kegiatan dipimpin Kabagops Polresta Bengkulu Kompol Januri Sutirto, S.H., didampingi Kasat Samapta Kasat Polresta Bengkulu AKP Yans Irvai., dan 30 Personel Polresta Bengkulu yang tergabung dalam Sprin Pengamanan Sita Eksekusi.
Kegiatan ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bengkulu sesuai dengan surat tugas No.W8.U1/3585/HT.01.10/VII/2023/PN Bgl.
Turut hadir dalam kegiatan ini pihak Pemohon Sita Eksekusi Erna Listuti, (55) warga jalan Ibnu Hajar Nomor 104 RT.02 RW.01 Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu dan Lurah Kebun Geran Bapak Remasidi, S.Sos.
1 Komentar