Bengkulu Selatan – Dua pemuda berinisial Dw (20) warga Desa Kota Agung Kecamatan Seginim dan Gn (23) warga Desa Kota Agung Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, diamankan petugas Polsek Seginim Polres BS Polda Bengkulu atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Masjid Nurul Iman Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan.
Mulanya, keduanya tertangkap tangan oleh warga saat melancarkan aksinya pada Minggu (30/7/2023) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, dan kemudian diamankan oleh polisi.
“Keduanya mencuri mesin air di masjid, dan kemudian diamankan warga Dusun Tanjung Raya Desa Muara Mulutan Kecamatan Seginim. Selanjutnya, personel Polsek Senimim mengamankan keduanya ke Mapolsek,” terang Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto, S.H.
Turut diamankan barang bukti 1 unit Mesin Air Merek Sanyo dan terhadap keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
3 Komentar